Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh TVC Production,Koreografer & Jingle

  • PPh TVC Production,Koreografer & Jingle

  • Tatie

    Member
    19 January 2010 at 12:35 pm

    Rekan2 ortax mohon masukannya.
    dalam pembuatan suatu iklan, ditempat saya ada pembayaran untuk
    1. Jingle music (perorangan tapi kita bayarnya ke agen)
    biaya yg muncul mis : jasa pembuatan jingle 14.000.000
    komisi unutk agen 8% 1.120.000
    PPN 10 % 1.512.000

    2. Koreografer (per orangan tp kita bayarnya ke agen)
    unutk jasanya 8.000.000
    komisi agen 640.000
    PPN 10% 864.000

    yang ingin saya tanyakan, dari jasa2 itu pph apa yg harus saya kenakan ? dari total nilai yg mana ? jasa + agen ? atau hnaya komisi agen saja ? bag.mana dng pph jasa ke orgnya lsg, apa itu urusan agen ?

    3. selain itu ada juga TVC Production
    biaya yg muncul : Agency 41.500.000
    TVC Production : 900.000.000
    komisi agen 8% 75.320.000
    PPN 10% 101.682.000
    yang ingin saya tanyakan, dari jasa2 itu pph apa yg harus saya kenakan ?

    tks atas masukannya.

  • Tatie

    Member
    19 January 2010 at 12:35 pm
  • Tatie

    Member
    19 January 2010 at 1:07 pm

    pls..

  • Harrison

    Member
    19 January 2010 at 2:12 pm

    DPP dari tagihan agen tsb adalah jasanya (komisi agen) dipotong PPh 21/23 tidak termasuk PPN, untuk PPh 21 orang2nya adalah urusan agen yg memotong,

    Apabila tidak ada pemisahan antara material dan jasa maka yg dipotong adalah dari total tagihan tidak termasuk PPN.

    Salam

  • joeardy

    Member
    27 January 2010 at 7:09 pm

    Asumsi saya agennya adalah badan hukum, karena sudah PKP, walaupun tidak menutup kemungkinan orang pribadi bertindak sebagai PKP, jadi Pasalnya 23
    sekedar menambahkan
    Salam

  • Tatie

    Member
    28 January 2010 at 8:08 am

    Kalau saya baca di SE-10/PJ.3/1998, memang potong pph23 untuk jasa agency-nya (perush.periklanan) , sedangkan unutk biaya TV productionn yg dilakukan oleh pihak ke3 dipotong pph23 oleh pihak perush.periklanan , tapi di bukti potong maupun SSP identitas pemotong ditulis nama & NPWP perush.periklanan qq nama & NPWP klien.
    yg saya masih ragu unutk meminta bukti potong dan SSP ke perush.periklanan tsb apakah hal itu masih berlaku ? mengingat SE tsb sejak tahun 1998
    mohon masukan bagi rekan2 semua, tks

  • Budianto

    Member
    28 January 2010 at 8:24 am

    pelajari dulu SE-53 2009 ttg jumlah bruto

  • Tatie

    Member
    28 January 2010 at 10:00 am

    terima kasih rekan budianto..saya sudah baca..intinya jk ada pembayaran ke pihak ke3 kita tetap harus minta bukti pendukungnya..berupa tagihan dari pihak ke3 ke pihak ke2..tapi kalau bukti pendukungnya itu gabungan dengan klien yg lain bagaimana ? secara nilai tidak akan sama..apa bisa yaa?

  • Hanif

    Member
    28 January 2010 at 12:50 pm
    Originaly posted by tatie:

    tapi kalau bukti pendukungnya itu gabungan dengan klien yg lain bagaimana ?

    maksudnya?

    Salam

  • Tatie

    Member
    28 January 2010 at 1:08 pm

    maksudnya, pihak ke3 punya tagihan ke pihak ke2 khan bisa aja unutk beberapa klien (jd bukan perush.saya aja yg buat TV production).

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now