Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh TVC Production,Koreografer & Jingle
PPh TVC Production,Koreografer & Jingle
Rekan2 ortax mohon masukannya.
dalam pembuatan suatu iklan, ditempat saya ada pembayaran untuk
1. Jingle music (perorangan tapi kita bayarnya ke agen)
biaya yg muncul mis : jasa pembuatan jingle 14.000.000
komisi unutk agen 8% 1.120.000
PPN 10 % 1.512.0002. Koreografer (per orangan tp kita bayarnya ke agen)
unutk jasanya 8.000.000
komisi agen 640.000
PPN 10% 864.000yang ingin saya tanyakan, dari jasa2 itu pph apa yg harus saya kenakan ? dari total nilai yg mana ? jasa + agen ? atau hnaya komisi agen saja ? bag.mana dng pph jasa ke orgnya lsg, apa itu urusan agen ?
3. selain itu ada juga TVC Production
biaya yg muncul : Agency 41.500.000
TVC Production : 900.000.000
komisi agen 8% 75.320.000
PPN 10% 101.682.000
yang ingin saya tanyakan, dari jasa2 itu pph apa yg harus saya kenakan ?tks atas masukannya.
pls..
DPP dari tagihan agen tsb adalah jasanya (komisi agen) dipotong PPh 21/23 tidak termasuk PPN, untuk PPh 21 orang2nya adalah urusan agen yg memotong,
Apabila tidak ada pemisahan antara material dan jasa maka yg dipotong adalah dari total tagihan tidak termasuk PPN.
Salam
Asumsi saya agennya adalah badan hukum, karena sudah PKP, walaupun tidak menutup kemungkinan orang pribadi bertindak sebagai PKP, jadi Pasalnya 23
sekedar menambahkan
SalamKalau saya baca di SE-10/PJ.3/1998, memang potong pph23 untuk jasa agency-nya (perush.periklanan) , sedangkan unutk biaya TV productionn yg dilakukan oleh pihak ke3 dipotong pph23 oleh pihak perush.periklanan , tapi di bukti potong maupun SSP identitas pemotong ditulis nama & NPWP perush.periklanan qq nama & NPWP klien.
yg saya masih ragu unutk meminta bukti potong dan SSP ke perush.periklanan tsb apakah hal itu masih berlaku ? mengingat SE tsb sejak tahun 1998
mohon masukan bagi rekan2 semua, tkspelajari dulu SE-53 2009 ttg jumlah bruto
terima kasih rekan budianto..saya sudah baca..intinya jk ada pembayaran ke pihak ke3 kita tetap harus minta bukti pendukungnya..berupa tagihan dari pihak ke3 ke pihak ke2..tapi kalau bukti pendukungnya itu gabungan dengan klien yg lain bagaimana ? secara nilai tidak akan sama..apa bisa yaa?
- Originaly posted by tatie:
tapi kalau bukti pendukungnya itu gabungan dengan klien yg lain bagaimana ?
maksudnya?
Salam
maksudnya, pihak ke3 punya tagihan ke pihak ke2 khan bisa aja unutk beberapa klien (jd bukan perush.saya aja yg buat TV production).