Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Penandatangan Bukti Potong PPh
Penandatangan Bukti Potong PPh
Dear all, apakah penandatangan bukti potong pph 21/23/26/4 ayat (2) perlu dilaporkan ke KPP atau melalui surat kuasa?
tqsetahu saya tidak perlu,
karna, bukti potong itu kan ada 3 lembar.
yang pertama untuk wajib pajak, yang kedua untuk KPP, dan yang ketiga untuk pemotong pajak.
1. untuk wajib pajak gunanya Sebagai bukti bahwa penerima penghasilan telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21, dan dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang pada akhir tahun pajak.2. untuk KPP digunakan sebagai lampiran yang harus disertakan dalam SPT Masa.
3. untuk pemotong pajak gunanya, Sebagai bukti bahwa Pemotong Pajak telah memenuhi kewajibannya.
mohon koreksinya kepada rekan yang lain.
saya kurang paham maksud pertanyaannya, tp mgkn maksud dr rekan adl menyampaikan cth tanda tangan seperti penandatangan di Fktr Pjk Std…
Untuk PPh masa, penandatngan tdk perlu melaporkan ke kpp.
Namun penandatangan hrs lah anggota direksi spt yg tertera di dlm akta perusahaan. Dan ttd nya hrs asli dan bs dibuktikan dg dokumen seperti KTP atau paspor
Bisa digantikan dg org lain namun hrs ada Surat Kuasa Khususnya.Maksud saya apakah boleh SPT Masa ditandatangani oleh direksi, tetapi bukti potong ditangdatangani oleh bagian finance? apakah harus dengan surat kuasa khusus untuk menandatangani bukti potong pph?
Sepanjang pengetahuan saya yang boleh menandatangani adalah para pengurus, sedangkan pengertian pengurus sendiri adalah mereka yang yang memiliki kewenangan untuk turut menentukan arah kebijakan perusahaan meskipun tidak tercatat secara nyata sebagai pengurus. Intinya sepanjang dia memiliki pengaruh dalam menentukan kebijakan perusahaan maka termasuk dalam pengertian pengurus. Jadi sepanjang bagian finance tsb masuk dlm penegertian tsb diatas maka berhak menandatangani dan tidak perlu pakai surat kuasa khusus.Tq.