Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Angsuran PPh bagi WP OP usaha bebas
Angsuran PPh bagi WP OP usaha bebas
Untuk WP OP yang memiliki usaha, apakah pajak terutangnya bisa di angsur seperti pph ps 25 badan?
jika bisa mohon referensinya.
- Originaly posted by Zeed:
WP OP yang memiliki usaha, apakah pajak terutangnya bisa di angsur seperti pph ps 25 badan?
bisaaaaa
Originaly posted by Zeed:jika bisa mohon referensinya.
UU No. 17 tahun 200 psl 25
- Originaly posted by ewox:
tahun 200
tahun 2000 maksudnya
maaf, tapi ini penting
http://andiright182.wordpress.com/2010/01/17/guber nur-dki-ka-dinas-p2b-dki-vs-pt-fim-jasaekatama-int ernetindo-data-centra/
Viewing 1 - 5 of 5 replies