• iuran JHT

  • kacang

    Member
    14 January 2010 at 1:59 pm

    dear rekan ortax,

    kenapa ya iuran JHT yang dibayarkan oleh perusahaan tidak dimasukkan ke dalam penghasilan karyawan, tetapi boleh dimasukkan sebagai biaya bagi perusahaan?

    thx

  • kacang

    Member
    14 January 2010 at 1:59 pm
  • Nurida

    Member
    14 January 2010 at 2:05 pm

    Karena iuran jht yang dibayarkan oleh perusahaan merupakan salah saTU BENTUK NATURA…
    Jika Yayasan JHT telah disahkan oleh menteri keuangan

  • Hamdanil

    Member
    14 January 2010 at 2:09 pm

    Setuju saudari nurida,
    Dasar hukumnya adalah KEP 545/PJ/2000
    dan Pasal 6 huruf a U U PPH

  • Hamdanil

    Member
    14 January 2010 at 2:12 pm

    Tambahan,
    Jika Iuran JHT tersebut diberikan dalam bentuk uang ke pekerja, itu baru boleh dinamaKAN PENGHASILAN
    ( Mohon koreksinya )

  • kacang

    Member
    14 January 2010 at 2:12 pm

    o….

    kalo misalnya perusahaan mendaftarkan asuransi karyawan di perusahan asuransi ( seperti Alianz, Manulife ) itu untuk premi asuransinya apakah termasuk penghasilan karyawan dan apakah boleh dibiayakan oleh perusahaan ?

    thx

  • wendry

    Member
    14 January 2010 at 4:05 pm
    Originaly posted by kacang:

    kalo misalnya perusahaan mendaftarkan asuransi karyawan di perusahan asuransi ( seperti Alianz, Manulife ) itu untuk premi asuransinya apakah termasuk penghasilan karyawan dan apakah boleh dibiayakan oleh perusahaan

    ya…deductable

  • ayoe

    Member
    14 January 2010 at 7:28 pm

    Iuran JHT/THT yg di bayarkan perusahaan bukan penghasilan bagi karyawan namun bisa menjadi biaya bagi perusahaan,,

    karna, jika dimasukkan sebagai penghasilan karyawan maka akan terjadi pajak berganda,,
    pertama, dikenakan pph 21 atas seluruh penghasilan yg di terima pada masa tersebut
    kedua, pada saat pemberian JHT/THT akan dikenakan pajak lagi, seperti halnya pesangon.

    agar tidak terjadi pajak berganda, maka ditetapkan JHT/THT dikategorikan bukan penghasilan, dan pengenaan pajaknya pada waktu penerimaan JHT/THT.

    semoga ini membantu.

  • ayoe

    Member
    14 January 2010 at 7:36 pm

    untuk premi asuransi yang dibayarkan perusahaan dapat di masukkan sebagai penghasilan bagi karyawan,, dan ini dapat menjadi biaya juga bagi perusahaan.

    seperti hal nya, premi asuransi kecelakaan
    premi yang dibayarkan perusahaan ini dapat di masukkan sebagai penghasilan dan akan dikenakan pajak (pph 21), Dan untuk penerimaan nantinya tidak dikenakan pajak lagi.

    smoga membantu,,
    salam.

  • fadhillatul

    Member
    14 January 2010 at 10:25 pm
    Originaly posted by ayoe:

    Iuran JHT/THT yg di bayarkan perusahaan bukan penghasilan bagi karyawan namun bisa menjadi biaya bagi perusahaan,,

    sependapat

    Originaly posted by ayoe:

    premi asuransi yang dibayarkan perusahaan dapat di masukkan sebagai penghasilan bagi karyawan,, dan ini dapat menjadi biaya juga bagi perusahaan.

    sependapat lagi nih..hehehe

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now