Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Jika di Desember 2009, PPh Psl 25 sudah lebih bayar
Jika di Desember 2009, PPh Psl 25 sudah lebih bayar
Bagi rekan Ortax:
Jika PPh Psl 25 di 2009, sudah pasti diketahui lebih bayar setelah membayar PPh Psl 25 Nov 09.Pertanyaannya:
Berdasarkan perubahan Tarif Pajak yang baru dan perubahan peraturannya, Apakah wajib PPh Masa Desember 2009 disetor, jika SPT Tahunannya (Badan & Pribadi) dilapor sebelum Tgl 20 Januari 2010.nunggu lagi ahhhh..
wah belum ada komentar nih
SPT Masa PPh Pasal 25 dilaporkan setelah SPT Tahunan dilaporkan apabila ditengah perjaalanan diketahui akan terjadi LB sebaiknya diminta pengurangan angsuran PPH Pasal 25…sebelum keputusan dari KPP belum keluar atas permohonan pengurangan angsuran PPH Pasal 25 …Wajib pajak tetap melaporkan sesuai angsuran yang dihitung pada SPT Tahunannya
- Originaly posted by Fsormin:
Pertanyaannya:
Berdasarkan perubahan Tarif Pajak yang baru dan perubahan peraturannya, Apakah wajib PPh Masa Desember 2009 disetor, jika SPT Tahunannya (Badan & Pribadi) dilapor sebelum Tgl 20 Januari 2010.Sangat bisa …
PPh Pasal 25 adalah angsuran pajak yang wajib dilunasi setiap bulan. Dengan demikian, walau diketahui bahwa PPh yang dibayar pasti akan lebih bayar, tidak otomatis, PPh 25 Desember tidak dibayar.
Solusinya sekarang, seperti disampaikan rekan wendry, ajukan permohonan pengurangan PPh 25 desember sampai 100% dan lampirkan perhitungan bahwa akan terjadi lebih bayar yang lebih banyak lagi bila PPh 25 Desember masih harus dibayar. Tunggu keputusannya. Kalau diizinkan, tentu tidak perlu byar lagi. Kalau tidak diizinkan tentu tetap harus bayar.Sependapat dengan rekan begawan bhwa SPT Tahunan 2009 tentu saja bisa disampaikan sebelm 20 Januari 2010. sebab, yng diatur dalah batas pling lambat. Menurut saya, hal ini tidak serta merta menghapus kewajiban menyetor PPh 25
Salam
- Originaly posted by Fsormin:
Sangat bisa …
Sangat bisa PPh Ps 25 bulan Des tidak dibayar…
Karena ;
1. pada hakekatnya PPh Ps 25 hanyalah suatu "angsura
2. Kewajiban setoran PPh 25 bln Des, sekaligus telah dipenuhi dengan pengitungan PPh terutang sebenarnya (SPT Tahunan), dengan kata lain dibayar menjadi satu kesatuan PPh Ps 29.
3. PPh 25 bulan Des tidak bisa ditagih oleh fiskus, karena SPT Tahunan sudah disampaikan. boleh tau dasar hukumnya rekan begawan?
Sebab, tidak membayar PPh 25 berarti tidak menyampaikan SPT Masa PPh 25 Des. Tidak menyampaikan SPT kan kena sanksi.Salam
masuk logika juga sih yang disampaikan begawan apalagi nomor 1 dan Nomor 2 ya…
ada sebuah kasus yang "real" terjadi.
Sebuah perusahaan minta untuk dibolehkan tidak membayar PPh 25 dan tidak menyampaikan SPT PPh 25.
Semuanya akan dilunasi diakhir tahun plus dendanya mereka siap bayar. Tapi tetap tidak dibolehkan. Pengajuannya dilakukan secara tertulis dan dijawab tertulis.
Konsekuensi dari tidak bayar PPh 25 dan tidak menyampaikan SPT Masa PPh 25 adalah akan terbit STP sampai terbit surat paksa bila diabaikan.Salam
- Originaly posted by hanif:
boleh tau dasar hukumnya rekan begawan?
Sebab, tidak membayar PPh 25 berarti tidak menyampaikan SPT Masa PPh 25 Des. Tidak menyampaikan SPT kan kena sanksi.Ini memang cara nakal-nakalan untuk menghindari setor PPh 25 bulan Desember…, tetapi sangat aman.
Dikenakan sanksi? benar…, sanksi denda 100rb
Penerbitan STP untuk menagih pajak, dalam hal Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar dan sepanjang SPT Tahunan belum dimasukkan. Thanks atas penjelasannya….
Berarti pada prinsipnya jika disampaikan SPT sebelum Tgl 10 jan 2010, sangat memungkinkan dilakukan dari segi Total Biaya.
Kalau ada yang punya aturan mengatur tentang itu tolong dong di email ke *** edited by admin- Originaly posted by begawan5060:
Ini memang cara nakal-nakalan untuk menghindari setor PPh 25 bulan Desember…, tetapi sangat aman.
Dikenakan sanksi? benar…, sanksi denda 100rb
Penerbitan STP untuk menagih pajak, dalam hal Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar dan sepanjang SPT Tahunan belum dimasukkan.oooo gitu toh…
Salam