Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Penghitungan PPh Pasal 25 Badan Tahun 2010 jika Perusahaan diperkiraan NON-AKTIF Sejak Januari 2010
Penghitungan PPh Pasal 25 Badan Tahun 2010 jika Perusahaan diperkiraan NON-AKTIF Sejak Januari 2010
Untuk rekan-rekan Ortax, saya mau ajak diskusi dong tentang PPh Psl 25 Badan tahun 2010 jika di Januari 2010 ini Perusahaan sudah Non Operasional namun mungkin surat Pengajuan Surat Non Aktif baru diperkirakan disampaikan ke KPP sekitar bulan Februari atau maret 2010.
Sebagai Informasi Tambahan:
– Sales 2009 Rp. 1,5 milliar (Penghasilan Teratur Rp. 1.000.000.000.-, Non Teratur Rp. 500 juta).
– Omset diatas turun drastis hampir 80% dari Tahun 2008 dan dari Penghasilan.
– Gross Profit Tahun 2009 sekitar 18% secara keseluruhan.
– Penghasilan Non Teratur 100% pendapatan karena berupa pendapatan dari Fee perusahaan.
– Total PPh setelah dikurangi by ADm dan By Non Opersional dan pendapatan Non Operasional maka didapat PPh Badan Thun 2009 sekitar Rp. 67 juta.
– PPh Psl 25 tahun 2009 adalah Rp. 56 juta (Jan-Des 2009).
– Tidak ada PPh Psl 23 / kredit pajak yang dipotong customer.
– Kurang bayar PPh Badan Rp. 11 Juta.Yang saya mau konfirmasi:
1. Kira-kira Berapa PPh Psl 25 Tahun 2010 jika dilaporkan SPT Badan di 25 Januari 2010, Jika dengan mengetahui Perusahaan tidak operasional sejak Jan 2010 dan Surat ke KPP akan diberitahu Non Opersional di bulan Februari atau Maret 2010.
2. Bagaimana membuat Lampiran perhitungan sementara/tersendiri dari PPh Psl 25 tersebut jika di tahun 2010 diasumsikan by administrasi hanya sekitar Rp. 12 Juta (Rp. 1 Jt perbulan), mengingat gaji karyawan terakhir dibayar di bulan Desember 2009.Mungkin ada teman2 ortax yang bisa sharing untuk kasus ini yang bisa membantu memberikan pandangan terhadap kasus diatas.
Terimakasih.
Kalau menurut pendapat saya,lebih baik nihil saja, krn kalau bapak bayar pph 25-nya maka yg terjadi nanti di SPT Tahunan Badan 2010, akan lebih bayar. Terlebih lagi Bapak sudah membayar gaji karyawan terakhir di Des 2009
Jadi tidak akan timbul pertanyaan bagi fiskus nantinya, "kok pph 25-nya ada sedangkan pph 21-nya nihil. Maka lebih baik pph 25 dan pph 21-nya nihil sajamungkin ada tambahan dari rekan ortax/konsultan pajak lainnya..
minta lagi……..
buat rekan2 ortax,…. kasih komentar dong
- Originaly posted by Fsormin:
Untuk rekan-rekan Ortax, saya mau ajak diskusi dong tentang PPh Psl 25 Badan tahun 2010 jika di Januari 2010 ini Perusahaan sudah Non Operasional namun mungkin surat Pengajuan Surat Non Aktif baru diperkirakan disampaikan ke KPP sekitar bulan Februari atau maret 2010.
rekan fsormin,
seharusnya saat mengetahui persh akan non aktif kan pasti sebelum akhir thn buku
(2009)–kalau memang keadaan non aktif dan tidak dgn sengaja "dinonaktifkan"–,
jadi ya seharusnya sblm akhir 2009 sdh memberitahukan ke kpp tdk perlu tunggu
bln feb ato mar '10.Originaly posted by Fsormin:1. Kira-kira Berapa PPh Psl 25 Tahun 2010 jika dilaporkan SPT Badan di 25 Januari 2010, Jika dengan mengetahui Perusahaan tidak operasional sejak Jan 2010 dan Surat ke KPP akan diberitahu Non Opersional di bulan Februari atau Maret 2010.
nihil, krn scr substansi persh tsb sdh dlm keadaan non aktif.
Originaly posted by Fsormin:2. Bagaimana membuat Lampiran perhitungan sementara/tersendiri dari PPh Psl 25 tersebut jika di tahun 2010 diasumsikan by administrasi hanya sekitar Rp. 12 Juta (Rp. 1 Jt perbulan), mengingat gaji karyawan terakhir dibayar di bulan Desember 2009.
kurang jelas, non aktif kok masih ada biayanya???
seharusnya gak usah pake lampiran segala, kan sudah diberitahukan bhw persh
sdh non aktif mulai jan '10.salam.
Biaya yang mungkin diperkirakan 2010 timbul dari akibat transaksi Biaya adm bank dan biaya seperti listrik/air diperusahaan, dan mungkin biaya pengurusan dokumen tentang penontaktifan yang dilakukan oleh pemilik.
Sependapat dengan rekan ktfd
kalau sudah diketahui akan non aktif mulai awal tahun berikutnya, mengapa tidak diberitahu dari sekarang?Salam
sorry mungkin kurang lengkap informasinya:
karena yang menyangkut dengan laporan-laporan tahunan sperti pelaporan pajak tahunan, by administasi bank masih ada di bulan Januari bahkan Februari sebelum benar-benar ditutup Rekening Banknya.
Kondisi non aktif disini adalah:
1. Tidak melakukan Kegiatan operasional yang sifatnya untuk penjualan/pembelian.
2. Karyawan/Pegawai tidak ada lagi sejak 1 Januari 2010 (Semua pengurusan surat menyurat/pelaporan pajak Tahunan setelah itu dilakukan oleh pemilik langsung).
3. Transaksi yang muncul tidak lebih dari biaya Administrasi Bank (karena masih ada rekening bank), sisa pembayaran Listrik Januari dan juga PAM.
4. Perusahaan merencanakan baru mengirim surat Non aktif di Februari/ Maret dengan alasan memberi ruang ke pada pihak Supplier untuk mengkonfirmasi apakah masih ada tagihan yang tertunggak atau tidak.jadi biar tidak salah mengartikan seperti apa Non aktif yang dimaksud…
Terimakasih