• Teknisi freelance

  • poer09

    Member
    13 January 2010 at 11:59 pm
  • poer09

    Member
    13 January 2010 at 11:59 pm

    hi… rekan2 ortax… salam kenal ya…
    di kantor saya ada teknisi-teknisi freelance yang mendapatkan upah secara bulanan…

    yang saya mau tanyakan : di bukti potong pph ps. 21 mereka itu masuk katagori apa ya??
    Pegawai tidak tetap atau Tenaga Kerja Lepas? atau
    Bukan Pegawai yang menerima penghasilan secara berkesinambungan?

    Mohon pencerahannya rekan2..

    Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan banyak terima kasih… 🙂

  • nuriza71

    Member
    14 January 2010 at 10:08 am

    Salam poer09,

    saya coba menjawab,
    lebih baik cari tau dulu dalam surat perjanjian kerjanya bagaimana status kepegawaiannya. Tapi kalo ditebak sbg 'freelance', dari artinya bisa jadi pegawai tidak tetap, atau tenaga kerja lepas yang menerima penghasilan scr berkesinambungan.

    Terima kasih.

  • Hanif

    Member
    14 January 2010 at 10:17 am

    bulanannya rutin nggak

    Salam

  • poer09

    Member
    14 January 2010 at 11:30 pm

    bu nuriza71 salam kenal juga… oh begitu ya !… tehnisi2 ini menerima upah dgn rate perhari. Jadi dalam satu bulan jumlah hari kerja mereka akan dikalikan rate perhari mrk tsb. Mereka akan menerima pembayaran tiap akhir bulan.

    bung hanif.. bulanannya rutin… jumlah hari kerja mereka akan dikalikan rate perhari mereka…

    Jadi, gmn menurut rekan2 sekalian? ada penjelasan yg lain nggak?

    Terima kasih. Salam

  • Hanif

    Member
    14 January 2010 at 11:34 pm
    Originaly posted by poer09:

    bung hanif.. bulanannya rutin… jumlah hari kerja mereka akan dikalikan rate perhari mereka…

    kalau begitu masukkan saja sebagai pegawai tidak tetap yang upahnya dibayar bulanan.
    Dasarnya, penghasilan mereka dibayar berdasarkan rate harian yang dijumlahkan dalam satu bulan

    Salam

  • Ewed

    Member
    15 January 2010 at 2:06 pm

    rekan hanif : berati teknisi tsb tidak mendapatkan by jabatan?

  • poer09

    Member
    15 January 2010 at 9:33 pm

    terima kasih bung hanif atas masukannya… 🙂

    salam

  • Hanif

    Member
    15 January 2010 at 11:06 pm
    Originaly posted by Ewed:

    rekan hanif : berati teknisi tsb tidak mendapatkan by jabatan?

    yup benar

    Originaly posted by poer09:

    terima kasih bung hanif atas masukannya… 🙂

    siiip rekan poer09

    Salam

  • indahms

    Member
    18 January 2010 at 10:57 am

    saya coba menjawabnya…
    ya harus di liat surat perjanjiannya dulu, dan benar tidak bisa di anggap pegawai tidak tetap..
    mohon koreksiannya.

  • poer09

    Member
    18 January 2010 at 11:57 pm

    di surat perjanjian kerjanya. mereka sebagai pihak kedua sebagai karyawan dgn jangka waktu tertentu dengan rate harian dan dibayar secara bulanan.

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now