Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Desember 2009 Lebih Bayar

  • SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Desember 2009 Lebih Bayar

  • ahlipajak

    Member
    13 January 2010 at 11:40 am
  • ahlipajak

    Member
    13 January 2010 at 11:40 am

    Apakah jika SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Desember 2009 yang kita sampaikan menyatakan Lebih Bayar, maka terhadap SPT tersebut wajib untuk dilakukan Pemeriksaan atas SPT Lebih Bayar?

  • nusa

    Member
    13 January 2010 at 1:10 pm

    ya iya lah….namanya jg spt LB… 🙂
    tapi walaupun belum dilakukan pemeriksaan kan kita sudah bisa mengkompensasikan lb nya

  • Hanif

    Member
    13 January 2010 at 1:49 pm

    yup tentu saja diperiksa

    Salam

  • begawan5060

    Member
    13 January 2010 at 1:55 pm
    Originaly posted by ahlipajak:

    Apakah jika SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Desember 2009 yang kita sampaikan menyatakan Lebih Bayar, maka terhadap SPT tersebut wajib untuk dilakukan Pemeriksaan atas SPT Lebih Bayar?

    LB SPT Masa PPh Ps 21 Masa Des dan LB SPT Masa PPh Ps 21 Masa lainnya, kasusnya sama. Misalnya LB SPT Masa PPh 21 bln Sep tidak kawatir, kenapa kalau Des kawatir.
    Menurut saya SPT Masa PPh 21 mirip/setara dengan SPT Masa PPN..
    Apakah otomatis diperiksa atau tidak kita belum tahu….

  • hafidz_28

    Member
    13 January 2010 at 5:06 pm

    betul kata pak begawan
    mending kompensasi ke jan 2010

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now