Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Desember 2009 Lebih Bayar
SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Desember 2009 Lebih Bayar
Apakah jika SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Desember 2009 yang kita sampaikan menyatakan Lebih Bayar, maka terhadap SPT tersebut wajib untuk dilakukan Pemeriksaan atas SPT Lebih Bayar?
ya iya lah….namanya jg spt LB… 🙂
tapi walaupun belum dilakukan pemeriksaan kan kita sudah bisa mengkompensasikan lb nyayup tentu saja diperiksa
Salam
- Originaly posted by ahlipajak:
Apakah jika SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Desember 2009 yang kita sampaikan menyatakan Lebih Bayar, maka terhadap SPT tersebut wajib untuk dilakukan Pemeriksaan atas SPT Lebih Bayar?
LB SPT Masa PPh Ps 21 Masa Des dan LB SPT Masa PPh Ps 21 Masa lainnya, kasusnya sama. Misalnya LB SPT Masa PPh 21 bln Sep tidak kawatir, kenapa kalau Des kawatir.
Menurut saya SPT Masa PPh 21 mirip/setara dengan SPT Masa PPN..
Apakah otomatis diperiksa atau tidak kita belum tahu…. betul kata pak begawan
mending kompensasi ke jan 2010