Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Salah NPWP untuk PPH 23
Salah NPWP untuk PPH 23
Dear rekan ortax,
kemarin perusahaan A ada transaksi dengan perusahaan B dan perusahaan A dipotong PPH 23 oleh perusahaan B.
Tetapi waktu perusahaan B menyetorkan PPH tersebut NPWP yg diketik di SSPnya itu NPWP perusahaan A. sehingga masuknya ke rekening pajak juga atas nama si A bukan perusahaan B.
perusahaan A ingin memotongkan pph tersebut untuk spt tahunan badan. Solusinya bagaimana ya rekan ortax?
thx
pinbuk aja…
yang melakukan pemindahan buku perusahaan A atau B ?
mestinya perusahaan A yang mengajukan pinbuk
jangan lupa PT.B juga harus bikin bukti potong pasal 23 atas nama PT A
- Originaly posted by johantheo88:
mestinya perusahaan A yang mengajukan pinbuk
sependapat
Yang mengajukan pbk adalah yang namanya tertulis dalam SSPSalam
setuju..
Bukti potongnya jgn salah nama juga.
Hehe..