Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pajak sewa pesawat
pajak sewa pesawat
salam kenal.
pada januari 2010 menkeu baru saja menetapkan pengenaan pajak sewa pesawat. termasuk jenis pajak apakah itu? pajak daerah atau pajak pusat?terima kasih
hmm.. kalo menurut saya itu tergolong pph 26.. yang dikenakan tarif 20%. Bukan pusat bukan juga daerah malah pajak intrnasional.. hee.. mohon koreksinya
Pengenaan pajak sewa pesawat sebesar 20 persen mulai 1 Januari 2010 sebagaimana Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-62/PJ/2009 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
Bukannya Pengenaan pajak sewa pesawat dikenakan pph pasal 23 ya?..termasuk pajak pusat dh,msh bingung jg sih,hehe..
yup…
saya setuju dengan rekan fauziah…
pajak sewa pesawat termasuk kedalam PPh PASAL 26.
YANG DIKENAKAN TARIF SEBESAR 20 %. Namun kementrian perhubungan masih mendorong kementrian keuangan untuk mengevaluasi kebijakan ini. hal ini dikeranekan walaupun tujuannya untuk Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda tetapi sebagian besar maskapai penerbangan indonesia sekitar 600 unit merupakan pesawat sewa, sehingga pengenaan pajak sewa pesawat akan membebani maskapai nasional. hal ini akan berimbas pada kenaikan tarif pesawat terbang yang pada akhirnya akan membebani penumpang.sebagai perbandingan, diluar negri tidak ada yang mengenakan pajak sewa pesawat, karena perusahaan penyewaan pesawat (lessor) mendaftarkan pesawat yang dimilikinya sebagai special purpose vehicle (SPV), sehingga mendapat perlakuan khusus perpajakan.
Oh termasuk pph pasal 26,brarti saya salah ya..maaf y rekan2 ortax,hehe..
- Originaly posted by fauziahk:
PER-62/PJ/2009 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
nggak ada pesawatnya kok???
Salam
- Originaly posted by hanif:
nggak ada pesawatnya kok???
udah nyungsep rekan hanif, pada jatoh mulu sih…
- Originaly posted by hanif:
nggak ada pesawatnya kok???
mungkin maksud saudara fauziah gini pak,
pajak sewa yang dikenakan tarif 20 % itu kan ada di SE – 03/PJ.03/2008 tentang PENENTUAN STATUS BENEFICIAL OWNER SEBAGAIMANA DIMAKSUD
DALAM PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
ANTARA INDONESIA DENGAN NEGARA MITRA.
nah, sekarang surat edaran itu kan udah g berlaku lagi, karna udah digantikan dengan PER-62/PJ/2009. coba bapak lihat PER-62/PJ/2009 Pasal 7 ayat 2.mohon koreksinya lagi.
salam