Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Koreksi Bukti Potong PPh 23
Koreksi Bukti Potong PPh 23
Mohon bantuannya rekan – rekan Ortax
Karena baru kali ini saya mau koreksi Bukti Potong PPh 23 dikarenakan salah tarif, yang mau saya tanyakan kalau koreksi bukti potong apakah nomor bukti potongnya harus sama atau harus beda.
Sekian terima kasih sebelumnya, mohon tanggapannya.koreksi … maksudnya mau pembetulanya…
menurut saya.. untuk pph pasal 23 jika ada pembetulan karna kesalahan tarif..
tarifnya dirubah aja sesuai yg bener tanpa harus merubah nomer bukti potnya.
untuk penomoran dlm bukti pot pph 23 tidak ada aturan khusu yg harus berurut seperti faktur standar. jadi masalah penomoran itu interen qta aja.wasalam
Terima kasih rekan Lingga atas tanggapannya.
- Originaly posted by lingga:
koreksi … maksudnya mau pembetulanya…
menurut saya.. untuk pph pasal 23 jika ada pembetulan karna kesalahan tarif..
tarifnya dirubah aja sesuai yg bener tanpa harus merubah nomer bukti potnya.
untuk penomoran dlm bukti pot pph 23 tidak ada aturan khusu yg harus berurut seperti faktur standar. jadi masalah penomoran itu interen qta aja.sependapat dengan rekan lingga,
bukti potongnya diganti saja dengan yang baru, namun nomornya tetap saja.
jangan dicoret, nanti bisa panjang masalahnya. dibilang rekayasa lagi.
benar tidak ada aturan khusus untuk no urutnya. interen saja.Salam
rekan hanif….
kl sudah lapor pph 23, jika ada pembetulan bukti potong seperti salah tarif, no NPWP atau alamat WP, eSPT nya perlu pembetulan gk? terima kasih jawabannya ^^