Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh atas program payroll
PPh atas program payroll
Dear all
Pembelian program payroll system apakah termasuk pengertian royalti dan dikenakan pph 23 15%?? mohon di share peraturannya
terimakasih
Bisa dijelaskan bagaiman sistem pembayarannya. Apakah beli lepas atau ada yang harus dibayar setelah itu?
Salam
Pak Hanif
selain beli program payroll dikenakan juga maintenance tiap tahun, menurut saya ini termasuk royalti, apakah benar pendapat saya??terimakasih
Viewing 1 - 4 of 4 replies