Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Penerima penghasilan bukan pegawai
Penerima penghasilan bukan pegawai
Rekan-rekan
ada pembayaran komisi ke orang ( bukan pegawai) pada bln okt 2009 sebesar 5.263.158, di spt okt 2009 sdh dimasukkan di Bag B no. 18, pph dibayar 5% sebesar 263.158 ( apakah sdh benar ? ).Untuk SPT Masa Des bagaimana? jumlah penghasilan bruto tetap untuk karyawan dari bln jan s/d des? ada hubungannya ngga dg komisi di atas
Thx
Setiap baris dalam Bag B SPT Masa PPh 21 diisi akumulasi Jan sd. Des
Maaf Pak Begawan,
Saya masih bingung untuk SPT masa desnya, komisi yg di bulan okt tsb saya masukan lagi ngga?
thx
- Originaly posted by asri_atmaja:
Saya masih bingung untuk SPT masa desnya, komisi yg di bulan okt tsb saya masukan lagi ngga?
Misalkan tidak pernah lagi melakukan pemotongan thd Bukan pegawai, maka Ph bruto, maupun PPh 21 tetap dimasukkan lagi.
Soalnya nanti dikurangi lagi jumlah yg telah dipotong (Jan sd. Nop) thx banyak pak
Pembayaran komisi ke bukan pegawai masuk ke PER 57
Pemotongan pajaknya adalah sebesar 50% x nilai transaksi x Tarif pasal 17Dimasukan dalam baris penerima penghasilan yang berkesinambungan atau tidak berkesenimbungan
Cara pengisian seharusnya disetahunkan, tapi sepertinya masih belum standar
Saya rasa formulir 1721 sekarang memang belum sempurna juga, masih ada banyak kekurangan yang bisa dijadikan loop bagi WP maupun KPP.