Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Penerima penghasilan bukan pegawai

  • Penerima penghasilan bukan pegawai

  • asri_atmaja

    Member
    12 January 2010 at 4:18 pm

    Rekan-rekan
    ada pembayaran komisi ke orang ( bukan pegawai) pada bln okt 2009 sebesar 5.263.158, di spt okt 2009 sdh dimasukkan di Bag B no. 18, pph dibayar 5% sebesar 263.158 ( apakah sdh benar ? ).

    Untuk SPT Masa Des bagaimana? jumlah penghasilan bruto tetap untuk karyawan dari bln jan s/d des? ada hubungannya ngga dg komisi di atas

    Thx

  • asri_atmaja

    Member
    12 January 2010 at 4:18 pm
  • begawan5060

    Member
    12 January 2010 at 4:31 pm

    Setiap baris dalam Bag B SPT Masa PPh 21 diisi akumulasi Jan sd. Des

  • asri_atmaja

    Member
    12 January 2010 at 4:33 pm

    Maaf Pak Begawan,

    Saya masih bingung untuk SPT masa desnya, komisi yg di bulan okt tsb saya masukan lagi ngga?

    thx

  • begawan5060

    Member
    12 January 2010 at 4:50 pm
    Originaly posted by asri_atmaja:

    Saya masih bingung untuk SPT masa desnya, komisi yg di bulan okt tsb saya masukan lagi ngga?

    Misalkan tidak pernah lagi melakukan pemotongan thd Bukan pegawai, maka Ph bruto, maupun PPh 21 tetap dimasukkan lagi.
    Soalnya nanti dikurangi lagi jumlah yg telah dipotong (Jan sd. Nop)

  • asri_atmaja

    Member
    12 January 2010 at 5:17 pm

    thx banyak pak

  • sudiharto

    Member
    13 January 2010 at 7:07 am

    Pembayaran komisi ke bukan pegawai masuk ke PER 57
    Pemotongan pajaknya adalah sebesar 50% x nilai transaksi x Tarif pasal 17

    Dimasukan dalam baris penerima penghasilan yang berkesinambungan atau tidak berkesenimbungan

    Cara pengisian seharusnya disetahunkan, tapi sepertinya masih belum standar

    Saya rasa formulir 1721 sekarang memang belum sempurna juga, masih ada banyak kekurangan yang bisa dijadikan loop bagi WP maupun KPP.

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now