Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Bingung pph 21 atau pph 23
Bingung pph 21 atau pph 23
mhon bantuannya..
misalnya,A seorang yang pekrjanya menerima jasa pembasmi hama, dari penghasilannya tersebut apakah di kenai pph 21 atau pph 23??mkasih sblmnya
termasuk ke dalam PPh pasal 23 dengan pengenaan tarif 10% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN….
terima kasih…
Kalau dia WP OP, masuk ke PPh21 dng tarif 50% dr tarif PPh21
kalau badan PPh23 dng tarif 2%.- Originaly posted by tatie:
Kalau dia WP OP, masuk ke PPh21 dng tarif 50% dr tarif PPh21
kalau badan PPh23 dng tarif 2%.Originaly posted by tatie:Kalau dia WP OP, masuk ke PPh21 dng tarif 50% dr tarif PPh21
kalau badan PPh23 dng tarif 2%.yup sependapat..
tarif dilihat dari ber NPWP ato tidak..salam
- Originaly posted by nurida:
mhon bantuannya..
misalnya,A seorang yang pekrjanya menerima jasa pembasmi hama, dari penghasilannya tersebut apakah di kenai pph 21 atau pph 23??jika dia org pribadi maka dikenakan PPh 21 , dasar hukumnya bisa diliat per 31 th2009 BAB III pasal 3 huruf C angka 6 . jasa disegala bidang
jika dia perusahaan/ badan maka dikenakan pph pasal 23
wasalam
Sependapat dengan rekan Lingga, kecuali jasa konstruksi.
sory saya mau melanjutkan pertanyaan di atas, darimana kita tau kalo dia WP OP atau perusahaan, sedangkan dia memakai nama suatu badan usaha
- Originaly posted by kyandra:
sory saya mau melanjutkan pertanyaan di atas, darimana kita tau kalo dia WP OP atau perusahaan, sedangkan dia memakai nama suatu badan usaha
Disitu terlihat anda mengatakan memakai nama suatu badan usaha secara langsung itu badan…..
- Originaly posted by kyandra:
sory saya mau melanjutkan pertanyaan di atas, darimana kita tau kalo dia WP OP atau perusahaan, sedangkan dia memakai nama suatu badan usaha
Kalo anda ingin memotong pajaknya orang, maka harus membuat bukti potong….
Nah identitas dalam bukti potong harus diisi dengan data yg diperoleh dari pemberi jasa ybs, dari sana bisa diketahui usaha persorangan atau badan