Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pembulatan pph terhutang
pembulatan pph terhutang
saya mau tanya ni…
misalnya pph terhutang salah satu karyawan saya perhitnya sbb:
penghasilan bruto = 64.395.928
pengurang
(by jab) = (3.219.796)
netto = 61.176.132
ptkp = 21.120.000
pkp = 40.056.132
pph trhutang = 2.002.807yang mau saya tanya apa jumlah pph dibulatkan ato ditulis apa adanya..
dan apa dasar hukumnyaPKP yang dibulatkan dalam ribuan penuh. PPh apa adanya.
sependapat dengan rekan free85,,
untuk jumlah pph yang terutang tidak di bulatkan, tapi di tulis apa adanya.
namun untuk PKP dibulatkan ke dalam ribuan.salam
apa gk .. selisih nti sama penghasilan bruto..
nanti acc cat apa?
TERus angka di no. 24 (1721 a1) di isi apa..
berhubung pph tahunan ditanggung perushaan…- Originaly posted by ewed:
TERus angka di no. 24 (1721 a1) di isi apa..
berhubung pph tahunan ditanggung perushaan…No. 23 dan No. 24 isinya Nihil