Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › tulong batuannya,..
tulong batuannya,..
mis.. ada transaksi pph 23 terjadi pada bulan 09 th 2008, sewa alat kan kena 4.5%
tapi yg memakai alat tersebut baru mencatat dan membayar pada bulan 03 th 2009 dimana pph 23 sudah 2 % . sipemakai tadi melaporkan pph 23 nya dibulan 03 th 2009 sesuai pencatatan dan pembayran. apakah ini sudah benar..mohon tanggapannya..
wasalam
Pasal 8 ayat (3) PP Nomor 138 Tahun 2000 :
Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan, terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.- Originaly posted by begawan5060:
terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
berati perlakukan pada kassus diatas. sudah benar ya pak begawan
wasalam