Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › 21 vs 23
apakah cukup dg melihat NPWP dari pemberi jasa kita bisa langsung mengkatagorikan dia termasuk pasal 21 ato 23,klo NPWP pribadi lgsung masuk 21 dan klo badan langsung masuk 23
tanpa melihat jenis jasanya?mohon masukkannya
Kalo yg sudah paham, melihat format NPWP, sudah tahu apakah itu badan atau OP.
Segala jenis jasa yg dilakukan OP dipotong PPh Ps 21, walaupun demikian dapat juga WP OP dipotong PPh Ps 23 dalam hal persewaan harta.Saya sependapat dengan rekan begawan, jadi jasa yang sudah dipotong PPh 21 tidak bisa dipotong PPh 23 lagi, jadi kesimpulannya jasa yang diterima dari orang pribadi dipotong oleh WP tetapi jasa selain diterima dari OP(Badan), maka dipotong PPh 23
- Originaly posted by adita:
apakah cukup dg melihat NPWP dari pemberi jasa kita bisa langsung mengkatagorikan dia termasuk pasal 21 ato 23,klo NPWP pribadi lgsung masuk 21 dan klo badan langsung masuk 23
tanpa melihat jenis jasanya?kurang tepat
peggolongan jenis pajak disamping subjeknya juga harus dilihat objeknyaSalam
perna ada kasus yg dialamin teman saya,
jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan memperbaiki kendaraan..
yg dikerjakan WP Pribadi .dia bertanya ke beberapa pegawai pajak, terkait ini. jwbnya juga ga pasti. ada yg bilang ini 23 ada yg bilang ini 21.kalau dalam bukti pembayaran disebutkan jasa perbaikan, perawatan dan pemeliharaan lebih tepat dikategorikan sebagai PPh 23. walaupun pemberi jasa adalah orang pribadi (misalnya dilakukan oleh bengkel orang pribadi).
bila dalam bukti pembayaran hanya disebutkan semacam pemberian jasa secara borongan. misalnya pekerjaan pembuatan taman. lebih tepat dimasukkan sebagai objek PPh Pasal 21.Salam
di inv tagihan dicantumkan service kendaraan aja.. dg rincian sukucadang yg diganti dan ongkos service.
karena disebutkan service kendaraan itulah makanya lebih tepat dikenakan PPh 23. ini sesuai dengan bunyi dari PMK 244/2008.
Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi.salam
bagai mana hubungannya dg per 31 th 2009
BAB III Pasal 3 huruf c no 6.
pemberian jasa dalam segala bidang termsuk…dst..
apakah dalam pasal ini tidak termasuk juga WP pribadi yg menerima pengahasilan dari secvice kendaraan "jasa dalam Segala Bidang "salam
tolong dong sekalian untuk perkiraan penghasilan neto atas jasa reparasi kendaraan bermotor/bengkel berapa tks.
- Originaly posted by lingga:
bagai mana hubungannya dg per 31 th 2009
BAB III Pasal 3 huruf c no 6.
pemberian jasa dalam segala bidang termsuk…dst..
apakah dalam pasal ini tidak termasuk juga WP pribadi yg menerima pengahasilan dari secvice kendaraan "jasa dalam Segala Bidang "Termasuk dlm kriteria ini…, sehingga dipotong PPh Ps 21
Jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sebagaimana dimaksud PMK-244, menurut saya …, kalo sudah mentok tidak bisa dipotong PPh 21 barulah kita melihat PMK-244
- Originaly posted by Siti Badriyah:
tolong dong sekalian untuk perkiraan penghasilan neto atas jasa reparasi kendaraan bermotor/bengkel berapa tks.
mulai 2009 sesuai PMK 244 nggak ada lagi perkiraan penghasilan neto untuk jasa ini
Tarif pajaknya 2% dari brutoSalam
setuju rekan begawan. Harusnya setiap imbalan yg diberikan ke orang pribadi 'dites' ke pph 21 dulu, apakah penghasilan itu dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Contohnya : op yg mendapatkan dividen apakah itu dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan? Menurut saya dividen itu adalah penghasilan dari modal, jadi tdk termasuk dlm kriteria pph 21. Kemudian bgmn dgn royalti yg diterima op, saya kira jg ini tidak termasuk dlm kriteria pph 21. Klo tidak tmsk kriteria pph 21, barulah kita beralih ke psl 23.
Tq.
barangkali pasal 3 huruf c angka 6 PMK 252 tahun 2008 dan PER 31 Tahun 2009 yang berbunyi :
pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;bisa diminta untuk ditinjau ulang. karena bisa menjadi pasal karet yang akan membingungkan para pemotong pajak apakah akan dipotong PPh 21 atau 23
Salam