• Pelaporan SPT tahunan

  • agus_ska

    Member
    12 February 2009 at 11:09 am

    kepada Teman-teman semuanya.

    Kasus saya adalah seperti ini. saya mengajar dibeberapa tempat universitas sebagai dosen honorer.setiap bulan saya diberikan bukti pemotongan pajak yaitu pph21. sebagai contoh apabila saya mendapatkan honor sebesar 2jt maka saya dipotong 5% yaitu sebesar 100rb. sumber penghasilan saya hanya dari mengajar tidak ada yang lainnya. nah yang jadi pertanyaan saya adalah:
    1. Bukti pph21 ini apakahsudah bersifat final or belum?
    2. Seharusnya yang saya laporkan nihill kan?
    3. diformulir 1770S-I bagian C (DAFTAR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PPh OLEH PIHAK LAIN) saya isikan nobukti pph21 dari kampus beserta jumlah potonganya apakah sudah benar?
    4. kemduian saya pindahkan kebagian form induk 1770S pada bagian D(kredit pajak) pada no 12 yaitu PPh YANG DIPOTONG/DIPUNGUT PIHAK LAIN/DITANGGUNG PEMERINTAH DAN/ATAU KREDIT PAJAK LUAR
    NEGERI DAN/ATAU TERUTANG DI LUAR NEGERI [Diisi dari Formulir 1770 S-I Jumlah Bagian C Kolom (7)
    5. diform induk saya tidak ada perhitungan apa2 lagi hanya seperti yang saya ceritakan seperti diatas pada no4
    5. Lalu total pendapatan saya seluruhnya dari hasil ngajar saya cantumkan pada form 1770S-II bagian A (PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PPh FINAL DAN/ATAU BERSIFAT FINAL) pada no 11 yaitu Penghasilan Lain yang dikenakan Pajak Final dan/atau Bersifat Final

    apakah yang saya lakukan ini sudah benar or salah?

    Mohon bantuan dari teman-teman bagaimana mengatasi hal ini.
    Terima kasih,

    Salam,
    Agus Sulaiman

  • agus_ska

    Member
    12 February 2009 at 11:09 am
  • begawan5060

    Member
    12 February 2009 at 11:49 am
    Originaly posted by agus_ska:

    1. Bukti pph21 ini apakahsudah bersifat final or belum?
    2. Seharusnya yang saya laporkan nihill kan?
    3. diformulir 1770S-I bagian C (DAFTAR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PPh OLEH PIHAK LAIN) saya isikan nobukti pph21 dari kampus beserta jumlah potonganya apakah sudah benar?
    4. kemduian saya pindahkan kebagian form induk 1770S pada bagian D(kredit pajak) pada no 12 yaitu PPh YANG DIPOTONG/DIPUNGUT PIHAK LAIN/DITANGGUNG PEMERINTAH DAN/ATAU KREDIT PAJAK LUAR
    NEGERI DAN/ATAU TERUTANG DI LUAR NEGERI [Diisi dari Formulir 1770 S-I Jumlah Bagian C Kolom (7)
    5. diform induk saya tidak ada perhitungan apa2 lagi hanya seperti yang saya ceritakan seperti diatas pada no4
    5. Lalu total pendapatan saya seluruhnya dari hasil ngajar saya cantumkan pada form 1770S-II bagian A (PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PPh FINAL DAN/ATAU BERSIFAT FINAL) pada no 11 yaitu Penghasilan Lain yang dikenakan Pajak Final dan/atau Bersifat Final

    Rekan Agus,

    Maaf, cara pengisian anda salah. Penghasilan yang anda peroleh dari hasil mengajar, sama sekali tidak final.
    Untuk pertanyaan no. 3 & 4; sudah benar.

    Nah, sekarang cara pengisian form induk :
    1. Total penghasilan dalam setahun, dimasukan ke baris No.1 "Penghsl Neto DN sehub dgn pekerjaan"
    2. Kalo tidak ada penghasilan lain dan pembayaran zakat, terus dikurangi PTKP, hasilnya adalah Penghsl Kena Pajak (PKP).
    3. Dari PKP diterapkan Tarip PPh, ketemu jumlah PPh terutang.
    4. Dari PPh terutang dikurangi kredit pajak, ketemu PPh yang masih harus dibayar atau PPh yang lebih dibayar.

    Dari kasus yang anda ajukan, kelihatannya anda akan masih harus membayar kekurangan PPh-nya, karena mungkin penghasilan anda terkena tarip lapisan kena pajak di atasnya (tarip progresip)

  • agus_ska

    Member
    12 February 2009 at 11:58 am

    Terima kasih pak masukannya,
    tapi setelah saya coba hitung kalo tidak ada penghasilan lainnya hanya dari ngajar saya maka pasti hasil akhir adalah minus karena kan di kurangi PTKP dulu sebesar 13.200.000 sehingga jadi timbul lebih bayar…
    apakah memang begitu…katanya kalo lebih bayar maka akan diperiksa

  • agus_ska

    Member
    12 February 2009 at 12:01 pm

    total penghasilan netto dalam negri sehubungan dengan pekerjaan kalo pegawai kan dari [Diisi akumulasi jumlah penghasilan neto pada setiap Formulir 1721-A1 dan/atau 1721-A2 angka 14 yang dilampirkan] tapi saya kan honorer tidak ada formulir seperti itu

  • begawan5060

    Member
    12 February 2009 at 12:20 pm
    Originaly posted by AGUS_SKA:

    Terima kasih pak masukannya,
    tapi setelah saya coba hitung kalo tidak ada penghasilan lainnya hanya dari ngajar saya maka pasti hasil akhir adalah minus karena kan di kurangi PTKP dulu sebesar 13.200.000 sehingga jadi timbul lebih bayar…
    apakah memang begitu…katanya kalo lebih bayar maka akan diperiksa

    1. Kalo penghitungan sudah benar, bisa saja lebih bayar, karena pihak universitas dalam memotong pajak tidak diperhitungkan PTKP-nya.
    2. Apabila lebih bayar memang akan dilakukan pemeriksaan. Dari kenyataan yg sudah-sudah, khusus utk WP OP Karyawan hanya akan dilakukan pemeriksaan kantor.
    3. Jika nggak keberatan, apakah bisa menampilkan penghitungan pajak terutang menurut mas agus (dgn angka sebenarnya).

  • agus_ska

    Member
    12 February 2009 at 12:41 pm

    berikut saya berikan data saya:
    1. satu tahun saya mendapat penghasilan 30jt dipotong 5% = 1.500.000
    2. kalo 30 jt saya pindahkan ke spt induk pada total penghasilan netto dalam negri sehubungan dengan pekerjaan.
    3. maka dari 30 jt – PTKP(13.200.000) =16.800.000
    4. 16.800.000 baru * 5 % = 840.000
    5. 840.000 – kredit dr pph21 yang dipotong oleh pihak lain (1.5 jt) = (660.000)
    jadi lebih bayar pak

  • prima07

    Member
    12 February 2009 at 12:48 pm

    Hitungan Rekan agus_ska sudah benar.

    Hasil penghitungan menjadi Kurang Bayar menurut Rekab begawan5060 dapat terjadi bila total penghasilan neto setahun melebihi Rp 50 Juta.

  • begawan5060

    Member
    12 February 2009 at 1:01 pm

    Benar kata rekan prima, penghitungan anda sudah benar.
    Kalo boleh memberikan saran, sepanjang tidak ada penghasilan lain, laporkan seperti penghitungan tsb di atas. Yang sudah-sudah hanya akan dilakukan pemeriksaan kantor yg sifatnya pemeriksaan sederhana, Alternatif ini jauh lebih baik ketimbang "mark up" penghasilan neto atau "membuang" kredit pajaknya.

  • agus_ska

    Member
    12 February 2009 at 1:27 pm

    DIDAFTAR HARTA SAYA ADA CANTUMKAN RUMAH DAN MOBIL APAKAH NANTI AKAN IKUT DIPERIKSA JUGA..AKIBAT MASALAH INI…SAYA MULAI ADA NPWP DARI TAHUN 2008 BULAN NOVEMBER

  • begawan5060

    Member
    12 February 2009 at 1:47 pm
    Originaly posted by AGUS_SKA:

    DIDAFTAR HARTA SAYA ADA CANTUMKAN RUMAH DAN MOBIL APAKAH NANTI AKAN IKUT DIPERIKSA JUGA..AKIBAT MASALAH INI…SAYA MULAI ADA NPWP DARI TAHUN 2008 BULAN NOVEMBER

    Ya, harus dicantumkan.
    Rumah dan mobil, kapan perolehannya? Berapa nilai perolehan ? Hal ini sangat penting utk memberi masukan apakah mas agus harus ikut Sunset atau tidak.

  • L3V1

    Member
    12 February 2009 at 2:13 pm

    Kalo menurut saya, kasus diatus bukan termasuk dalam SPT 1770S (penghasilan bruto > 48 juta/thn) ataupun 1770SS (penghasilan bruto < 48 juta/thn).
    namun masuk ke dalam SPT Tahunan WP OP Formulir 1770 (penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas)..
    masalahnya sekarang adlh, apakah memakai pembukuan atau norma penghitungan neto.. saya rasa, yg bersangkutan tidak menyelenggarakan pembukuan, bukan begitu?
    so, pengisian SPT-nya menggunakan norma (dengan persentase).

    mohon koreksinya..

  • juni

    Member
    12 February 2009 at 2:17 pm

    pak agus ini mengajar tapi ngerti pajak
    guru pajak yah?

  • agus_ska

    Member
    12 February 2009 at 2:21 pm

    Jadi saya sebenarnya harus ikut sunset or tidak ? karena saya mulai ada NPWP kan 2008 bulan november..dan kerja juga mulai tahun 2008

  • begawan5060

    Member
    12 February 2009 at 2:44 pm
    Originaly posted by AGUS_SKA:

    Jadi saya sebenarnya harus ikut sunset or tidak ? karena saya mulai ada NPWP kan 2008 bulan november..dan kerja juga mulai tahun 2008

    Kapan dan berapa harta diperoleh ? Ini untuk menentukan Ikut Sunset utk tahun 2007 dan sebelumnya.

Viewing 1 - 15 of 51 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now