Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 21 bagi karyawan tidak tetap untuk pers. outsourcing
PPh 21 bagi karyawan tidak tetap untuk pers. outsourcing
Salam….
Mau tanya, bagaimana perlakuan PPh 21 bagi karyawan tidak tetap yang gajinya dibayarkan tiap bulan untuk perusahaan outsourcing. Dan dokumen PPH 21 apa saja yang perlu disiapkan untuk dilaporkan setiap bulannya untuk masing-2 karyawan tidak tetap yang dikenakan PPh 21 tersebut. ( karyawan tidak tetap memiliki NPWP ). Dan dokumen PPH 21 apa yang harus disiapkan untuk diberikan kepada karyawan tidak tetap tersebut untuk tahunan.Thank's
sdr Aloy anda membayar gajinya karyawan tsb ke Perusahaan Outsourcing atau membayar langsung ke karyawannya ?
saya sebagai perusahaan outsourcingnya. Yang berarti kan tenaga kerja itu adalah karyawan saya, yang wajib dipotong PPh 21-nya. Untuk gaji karywan tidak tetap ( karyawan kontrak ) itu dibayar secara bulanan. Nah bagaimana perlakuan PPH 21-nya, apa dokumen yang digunakan untuk pelaporan bulanan dan tahunannya bagi perusahaan dan karyawan tersebut.
thank'smas/mbak coba klik ini : bukan jawaban tapi buat pertimbangan kita2
http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=1306&hlm=3
salam