Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Sewa Bangunan, Kena PPh pasal 4 ayat (2) atau PPh pasal 23

  • Sewa Bangunan, Kena PPh pasal 4 ayat (2) atau PPh pasal 23

  • Dasawa

    Member
    27 August 2008 at 10:29 pm

    pliz help
    kalau kita mau sewa gedung, dipotong PPh final atau PPh pasal 23 ya?
    trus kalo misalnya dipotong PPh pasal 23, bisa jadi kredit pajak di SPT Tahunan PPh Badan gak?

  • Dasawa

    Member
    27 August 2008 at 10:29 pm
  • lutfan1708

    Member
    28 August 2008 at 7:12 am

    Kalo sewa gedung kena PPh Final PPh 4 (2) bukan PPh 23

  • Budianto

    Member
    28 August 2008 at 8:04 am

    pak Dasawa, bapak sbg penyewa atau yg menyewakan.
    kalau penyewa wajib motong pph 4(2) sifat final.
    bagi yg menyewakan PPh tsb tdk dpt dikreditkan karena sudah final sifatnya.

  • handy hovin

    Member
    28 August 2008 at 11:40 am

    kalau sewa gedung sudah pasti kena PPh Pasal 4 ayat (2).
    bukti potong tidak bisa dikreditkan karena bersifat Final.
    Dasar hukum PP No.5 Tahun 2002

  • Dasawa

    Member
    28 August 2008 at 1:50 pm

    terima kasih atas pencerahannya, saya sebagai penyewa gedung. berarti saya yang memotong Pph pasal 4(2)-nya ya.

  • handy hovin

    Member
    28 August 2008 at 3:14 pm

    betul, anda yang potong PPh Pasal 4 ayat (2) tarif sebesar 10%

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now