Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh Pasal 21 Lebih besar pembayarannya
PPh Pasal 21 Lebih besar pembayarannya
Kalau PPh 21 tidak ada SPT Tahunannya , jumlah pajak yang akan dibayar jauh lebih besar terutama bagi karyawan yang mempunyai penghasilan tidak teratur, kalau gak percaya coba aja otak atik penghitungan PPh21 bulanan dibandingkan dengan PPh 21 tahunan, dengan asumsi sbb:
Gaji/bulan Rp. 5.000.000
bonus bulan maret RP. 2.500.000
THR bulan Oktober Rp. 5.000.000
Bonus akhir tahun Rp. 10.000.000
coba tolong dihitung dan diresapi lebih besar mana PPh 21 bulanan atau PPh 21 tahunan???trimsStatus karyawannya bagaimana nich?
ngak juga.
asumsi sbb:
TK/0 masuk kerja dr awal tahun
PPh 21 Masa
Januari Rp 275.033
Feb Rp. 275.033
Mar Rp. 525.033
Apr Rp. 275.033
Mei Rp. 275.033
Jun Rp. 275.033
Jul Rp. 275.033
Agust Rp. 275.033
Sep Rp. 275.033
Okt Rp. 800.233
Nov Rp 275.033
Des Rp. 1.900.037==>Running system, sehingga tidak ada lg pembyran.
Total Rp. 5.700.600bang siagian hasil PPh pada bulan des koq tidak sama dengan penghitungan ane, tolong di infoin ya… thks atas saran dan kritiknya
Satu lagi Bang Siagian bagaimana kalau PKPnya lebih dari 100 jt, apakah penghitungan PPh 21 bulanan dan tahunan hasilnya sama?trims sekali lagi
untuk bln des perhitungan masa Rp 1.550.233, tapi krn pake running system, sehingga sekalian untuk menghitung PPh 21 tahunan, jadi dibyr Rp. 1.900.037
Sehingga tidak ada lg istilah kurang byr PPh 21 untuk SPT 1721 nya.
Sehingga bukti potong 1721-A1, tertanggal 31 Desember tahun berjalan, dan sudah dibayar tgl 10 Januari.Seharusnya pasti sama berapapun jumlahnya.