• Jasa Perantara

  • archi_cp

    Member
    20 August 2008 at 11:03 am

    yang pertama , sebenarnya sampai sekarang saya masih belum merasa yakin, apa yang dimagsud / kriteria (Grey Area) …apakah yang termasuk/definisi dari "Jasa Perantara" di PER-70/PJ/2007….

    Yang kedua, apakah metode QQ dalam Faktur Pajak masih layak digunakan (maaf kalau melenceng dari PPH), karena tidak sedikit fiskus yg menyatakan FP QQ tersebut bermasalah pada saat pemeriksaan, mohon bantuannya..

    Terima kasih
    CP

  • archi_cp

    Member
    20 August 2008 at 11:03 am
  • abinzz

    Member
    20 August 2008 at 3:34 pm

    coba saya bantu rekan archi_cp,

    mungkin anda bisa melihat2x SE – 10/PJ.43/1999
    mengenai Bukti Pemotongan PPh Final Atas Jada Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri Dengan Menggunakan sistem Q.Q
    Dalam Hal ini Agen bertindak sebagai Jasa Perantara..
    Smoga Bisa Membantu..

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now