Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Jasa Perantara
yang pertama , sebenarnya sampai sekarang saya masih belum merasa yakin, apa yang dimagsud / kriteria (Grey Area) …apakah yang termasuk/definisi dari "Jasa Perantara" di PER-70/PJ/2007….
Yang kedua, apakah metode QQ dalam Faktur Pajak masih layak digunakan (maaf kalau melenceng dari PPH), karena tidak sedikit fiskus yg menyatakan FP QQ tersebut bermasalah pada saat pemeriksaan, mohon bantuannya..
Terima kasih
CPcoba saya bantu rekan archi_cp,
mungkin anda bisa melihat2x SE – 10/PJ.43/1999
mengenai Bukti Pemotongan PPh Final Atas Jada Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri Dengan Menggunakan sistem Q.Q
Dalam Hal ini Agen bertindak sebagai Jasa Perantara..
Smoga Bisa Membantu..