Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Hak Pengalihan Kuasa Pertambangan
Hak Pengalihan Kuasa Pertambangan
Rekans, barangkali ada yg bisa bantu bagaimana perlakuan perpajakan terhadap Hak pengalihan Kuasa Pertambangan baik untuk yang mengalihkan maupun yg membeli/menerima hak pengalihan tersebut.
terimakasih
Viewing 1 - 2 of 2 replies