Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › SEWA DI LUAR NEGERI
SEWA DI LUAR NEGERI
Mohon pendapat rekan-2. Kalau kita sewa bangunan diluar negeri dengan pembayran ditransfer ke luar negeri apakah terutang pajak ? Karena pernaha ada pendapat melihat time test. Berarti tidak ada unsur pajak apapun atas sewa diluar negeri
gak ada pajak bos paling2 jadi kredit pajak ps 24 kalo disananya cabang
…cmiiw
nyatanya gmn Pak disana??.. dipotong kah??..
kalo pak Eddy di luar negeri gk kena pajak.. No Problemo kan??..
Viewing 1 - 4 of 4 replies