• PPh 4 (2)

  • iswadias

    Member
    5 August 2008 at 11:04 am
  • iswadias

    Member
    5 August 2008 at 11:04 am

    Maret 2008 perusahaan X baru beroperasi… pada saat menyewa gedung perusahaan X tidak memotong PPh nya (membayar full)….. bagaimana caranya untuk melaporkan PPh 4 (2) tersebut…. mohon saran dong ……
    apakah perusahaan X meminta / memberitahukan kepada pemilik gedung…. atau perusahaan X sendiri yang harus membayar kewajibannya…. mohon saranya…

  • lutfan1708

    Member
    5 August 2008 at 11:18 am

    Biasanya kalo kita (perusahaan) tidak memotong PPh 4 (2), mk perusahaan pemilik gedung yang membayar/menyetor sendiri PPh 4 (2), nanti oleh pihak pemilik gedung perusahaan iswadias akan diberikan bukpot dari pemilik gedung tsb. Atau lebih baik bpk. konfirmasi aja dengan pihak pemilik gedung mengenai masalah ts.

  • iswadias

    Member
    5 August 2008 at 11:34 am

    perusahaan X sudah menanyakan …. kata pemiliknya bahwa kami sudah membayarkan hanya sebagai wajip pajak yang menyewakan gedung…. apakah perusahaan X tetap meminta… atau bagaimana…

  • lutfan1708

    Member
    5 August 2008 at 11:44 am

    Maksudnya PT. X sdh bayar PPh 4(2) ?

  • iswadias

    Member
    5 August 2008 at 11:58 am

    bukan… tapi si pemilik gedung udah membayar pph 4 (2) sebagai pemilik gedung

  • lutfan1708

    Member
    5 August 2008 at 1:17 pm

    Kalo emang sdh dibayar oleh pemilik gedung, berarti tidak usah bayar lagi PPh 4 finalnya (bayar full), dan tidak perlu lapor krn semuanya sdh dilakukan oleh pemilik gedung. Ditempat kantor saya dulu juga begitu, kami bayar full dan pph 4 (2) pihak gedung yang bayar nanti kami tinggal diberi bukpot PPh 4 (2), walaupun seharusnya pihak kami yang bayar lewat pemotongan 10% dari nilai sewa.

  • prastono

    Member
    5 August 2008 at 1:24 pm

    PT X sebaiknya meminta bukti setor dan bukti potong PPh 4(2) tersebut sebagai bukti bahwa transaksi sewa tersebut telah disetor PPh-nya. Karena kalo PT X diperiksa dan tidak memiliki bukti tersebut, maka akan dikenakan SKPKB. Karena dasar hukumnya wajib bagi PT X untuk memungut PPh 4(2) atas sewa

  • iswadias

    Member
    5 August 2008 at 2:10 pm

    terima kasih rekan – rekan

  • iswadias

    Member
    8 August 2008 at 9:52 am

    Kalo bukti yang kita terima hanya SSP …apakah sudah cukup……. jika perjanjian sewa per 3 bulan… apakah untuk Pajak nya dibayarkan langsung tiga bulan / dibayarkan tiap bulan..

    mohon bantuannya…. terima kasih

  • wiguna

    Member
    8 August 2008 at 10:07 am

    SSP tidak dianggap sebagai bukti potong. kalau perusahaan X ditunjuk sebagai pemotong PPh, maka harus perusahaan X yang memungut, menyetor, dan membuat bukti potongnya. Tapi jika bukan, maka pemilik gedung wajib membuatkan bukti potongnya untuk diberikan ke Perusahaan X. Jika biaya sewa dibayar 3 bulan ke depan, langsung dipotong tiga bulan. mohon koreksi..

  • ivan

    Member
    8 August 2008 at 10:30 am

    yup saya setuju dgn sdr. wiguna. ditempat yng lama saya pernah melakukan itu. jadi qt bayar full nanti qt hanya dapat bukpot dari pemilik gedung….

  • iswadias

    Member
    12 August 2008 at 11:24 am

    apa boleh pembayaran / pelaporan pajak nya setiap 1 bulan sekali…. padahal pembayaran sewanya 3 bulanan

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    12 August 2008 at 12:09 pm

    Rekan iswadias,

    Apa yang telah dilakukan Pemilik Gedung dengan memberikan SSP kepada PT X sebagai bukti bahwa PPh 4(2) terutang atas sewa gedung adalah sudah benar.

    Bukti potong hanya dibuat bila pemotongan dilakukan oleh pihak yang memberikan penghasilan.

    Bila pembayaran sewanya 3 bulanan, maka seharusnya pembayaran/pelaporan pajaknya tidak boleh dipecah per bulan.
    Hal ini disebabkan saat terutang PPh 4(2) sudah terjadi pada saat pembayaran.

  • lutfan1708

    Member
    12 August 2008 at 2:07 pm

    Bagaimana jika dipecah pembayarannya. misalnya sewa 1 tahun, pajak PPh 4(2) dipecah/bayar perbulan, apakah kena sanksi? bila kena sanksi apa saja?

Viewing 1 - 15 of 26 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now