thn 2007 misalkan PT BANGUN mempekerjakan kayawan A,B&C, di akhir tahun 2007 ternyata perhitungan pph yg terutang karyawan A kurang bayar sebesar Rp 200.000 ,kapankah seharusnya PT BANGUN memungut PPh 21 atas kekurangan bayar karyawan A, pada saat bulan januari 2008 sekaligus 200.000 atau kita pungut 2 kali ,bulan januari 2008 Rp100.000 dan februari Rp 100.000, mohon pencerahannya..
Bulannya terserah saja rekan jekson, sepanjang tidak melewati batas waktu penyetoran kekurangan PPh 21 Tahunan (disebut pula PPh 29). Kalau tidak salah di UU KUP yang baru batas waktunya 4 bulan setelah tahun pajak berakhir. mohon koreksi
Boleh dipotong Jan, Feb, Maret…
Sebaiknya dipotong setiap bulan (Jan-mrt) agar pegawai tdk diberatkan.Setuju, yang penting tidak meberatkan karyawan dan tetap membayar pajak terhutang.. saran: PPh 21nya di-urusin aja rekan jekson.. dibayar tiap bulan seperti saran pak onorus..
Untung-2 atas PPh tersebut dibayar oleh perusahaan jika penghasilannya bisa dikata relatif kecil, kan kasihan kalo dipotong penghasilannya sementara BBM naik.
Sebaikanya dipotong dengan kesepakatan ( ada hitam diats putihnya) dengan yang bersangkutan asalkan tidak melewati batas waktu penyetoran. Hal ini untuk menghindari apabila karyawan tersebut resign sebelum kurang bayarnya dilunasi
Transaksi atas jasa konsultan/ notaris yang dalam pekerjaannya memperkerjakan orang lain tetapi konsultan/ notaris tersebut tidak berbentuk PT/ CV dipotong PPH 21/23
Kategori berbadan hukum apakah harus berbentuk PT/CV,
atas sarannya kamsiah bgt
Viewing 1 - 8 of 8 replies