Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pph final pasal 4 pasal 2
Pph final pasal 4 pasal 2
ksih msukan donk bwt pengertiannya PPh final pasal 4 ayat 2 ??
PPh final semua, coba rekan zie lihat SPTnya aja(SPT Masa PPh 4(2), dari sana bisa digambarkan apa PPh 4(2) itu…….
sedikit menambahkan..
dalam PPh Final tidak boleh dikreditkan, tidak boleh dijadikan pengurang..
jadi kira2x penghasilan yang telah di potong PPh Final Diberlakukan "seperti" terpisah gitu deh..
"CMIIW"Singkat cerita PPh final adalah PPh yg dipungut atas penghasilan yg diantaranya sebaimana tersebut dalam SPT Tahunan Badan Lampiran IV bagian huruf A, yg bersifat bukan merupakan uang muka pajak sehingga tidak boleh dikreditkan.
Apakah PPh Pasal 4 Ayat 2 termasuk penghasilan sewa atas tanah dan atau bangunan ? atau hanya pengalihan/penjualan tanah dan atau bangunan ?
Sewa dan pengalihan/penjualan itu keduanya termasuk PPh pasal 4 ayat 2. Tapi dengan catatan untuk pengalihan/penjualan tanah dan atau bangunan, ada beberapa transaksi yg sifatnya itu tidak final. Sebagai contoh Pengalihan/Penjualan tanah dan atau bangunan yg dilakukan oleh perusahaan yg usaha pokoknya bukan transaksi ini..
Ada tambahan lain dari rekan2x….Kalau pengalihan pengalihan/penjualan tanah dan atau bangunan kena pph besarnya 5% dan bersifat final….. demikian juga dengan sewa sifatnya final juga.
Pengalihan Hak Atas Tanah Dan Atau Bangunan yang diterima oleh :
a. WP Badan termasuk Koperasi yang Usaha Pokoknya mengalihkan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan (a.l. Real Estate;Developer dll) :
* Tarif : Pasal 17 Ayat (1) huruf b UU PPh : TDK FINAL
* DPP adalah Jumlah Bruto
b. WP Badan yang mengalihkan Hak Atas Tanah Dan Atau Bangunan bukan sebagai Usaha Pokok
* Tarif : 5 % X DPP (jumlah Bruto) : TDK FINAL
c. WP OP, Yayasan atau Organisasi sejenis yang mengalihkan Hak Atas Tanah Dan Atau Bangunan baik sebagai Usaha Pokok maupun bukan : FINALDasar Hukum peraturan pelaksanaan :
PP Nomor 48 Tahun 1994;
PP Nomor 79 Tahun 1999;
SE-33/PJ.4/1995;Persewaan Tanah dan/atau Bangunan :
Tarif 10 % X DPP (Jumlah Bruto) WP OP/Badan : Final
Berlaku sejak 1 Mei 2002
Dasar Hukum peraturan pelaksanaan :
~ PP Nomor 5 Tahun 2002;
~ KMK Nomor 120/KMK.03/2002;sedikit nambahin, PPh final dan tidak rinal hanya kita di peraturan, tidak dalam teori, mohon koreksinya.
sedikit nambahin, PPh final dan tidak rinal hanya kita ketahui melalui peraturan2, tidak dalam teori, mohon koreksinya.
ralat: salah tulisan,
final dan tidak final hanya dapat diketahui melalui peraturan2, tidak dalam teori,rekan onorus, kalau untuk membedakan usaha pokok atau tidak tahunnya bagaimana? Sekalipun tanah sebagai aset dijual nantinya diperhitungkan dalam spt kena pasal 17 bagaimana ?
Jadi inget dosen pajak saya, Pak Safri. Kata beliau final itu artinya tidak 'digunggung'.