Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Iuran Pensiun
peraturan apa yang digunakan untuk menghitung iuran pensiun untuk perhitungan pph 21?? berapa jumlahnya? kalo gak salah saya pernah lihat aturannya adalah SE Dirjen Pajak….. /PJ.01/2003 (maaf titik-titiknya aku lupa), yang mengatakan bahwa besarnya iuran pensiun adalah 4,75% dari [gapok+tunjangan keluarga]. apakah aturan itu masih berlaku sampai sekarang?? bila masih, apakah ada batas maksimumnya? bila sudah tidak berlaku, apa peraturan terbarunya? (saya sedang skripsi tentang PPh 21 pada Dishubtel).terimakasih
gimana neehh,,, pusing gw…
coba saya bantu rekan luqman
kalo saya liat di SE – 42/PJ.43/1998 point 3 :"Besarnya biaya pensiun yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan bagi pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto berupa uang pensiun, setinggi-tingginya Rp. 432.000,00 (empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah) setahun atau Rp. 36.000,00 (tiga puluh enam ribu rupiah) sebulan."
smoga membantu yah!!.. sukses skripsinya!!..
Coba dech Pak Dhe luqman32, lihat di Peraturan Dirjend Pajak No.15/pj/2006, disitu ada dech contoh penghitungannya dan dikit penjelasannya.
Siapa nich yg mo nyambung bantu Pak Dhe luqman32……loh kok bisa bentrok nih aturannya!!…
di SE – 42/PJ.43/1998 point 3 max Rp. 36.000,-/bulan
tapi dilampiran yang pak wahyudi kasih bisa sampai 75 ribu/bulanbingung >.<
maap-maap…!!
yang aku maksud bukan "BIAYA PENSIUN", tapi "IURAN PENSIUN". Khan beda…udah ketemu nih aturannya.tapi baru ketemu nomornya, yaitu Surat Edaran Dirjen Pajak nomor se-14/pj.1/2003. aku search di google gk ada. tlg kalo sodara2 pnya filenya bisa dikirimkan ke emailku luqman_firmansyah@yahoo.com atau di http://www.luqman.co.cc. atau bisa juga kasih link downloadnya aja. atau posting aja di web sodara2. thanks yaow…
- Originaly posted by abinzz:
sukses skripsinya!!..
Amiiin………. yang aku harapkan memang gitu. makacih atas doanya.