Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 23 atas sewa penggunaan jalan
PPh 23 atas sewa penggunaan jalan
Saya mau sharing tentang masalah pph 23 (mungkin) neh, kita punya satu jalan di proyek di kalimantan, jadi setiap pengguna jalan yang memakai jalan kita tersebut, harus membayar imbalan ke perusahaan kita dan jalan tersebut bukan untuk umum, tolong tanggapannya dong kira-kira unsur-unsur pajak apa saja yang terkandung dalam transaksi tersebut. thank's
Wah, jasa apa ini…. mungkin jasa sewa harta yang kena PPh 23 4,5% tapi kok aneh ya kalo sewa jalan? Ato masuk sewa tanah yang kena 4(2)? tapi malah lebih aneh… Ada PPN nya juga mungkin, sewa jalan tidak termasuk negative list jasa… Rekan2 lain mungkin ada jawaban yang lebih tepat
kalau menurut saya itu bukan PPh, tetapi dikenakan PPN sama halnya seperti jalan tol. mohon koreksinya
Aspek perpajakan atas transaksi "sewa" jalan tsb :
1. PPh Pasal 23 : sewa harta, tetapi pelaksanaan kewajiban perpajakannnya tidak perlu dipikirkan lebih jauh oleh pemilik jalan karena "action" pemotongan PPh yang terutang berada pada pengguna jalan.
2. PPN
mungkin juga bisa masuk ke pajak daerah (PEMDA) ???
jika kita lihat di Per-70/PJ/2007 sepertinya di sana tidak ada yang namanya sewa jalan..
mungkin lebih tepat masuk PPN..
koreksinya mar..Sewa dan penghasilan lain dari penggunaan harta… jalan disini sepertinya masuk pengertian harta pribadi….
Iya, mungkin yang PPN juga kena, kalo ini termasuk jasa sewa…..
Kalo yang pajak daerah apa ya pak budianto, mungkin retribusi, tapi kan ini fasilitas dari harta pribadi perusahaan, bukan dari Pemda…mungkin ada koreksi….Mungkin, kalau tidak salah pengenaan PPh Pasal 4(2) Final, karena pengenaan atas sewa / memanfaatkan tanah tersebut oleh pihak lain.Sedang PPN kayaknya tidak termasuk deh. Memang tambahan kemampuan Ekonomis. Bukan Begitu ???. Memang aneh transaksinya tapi nyata dan ini hanya ada Di Indonesia. He…..???
- Originaly posted by edisuryadi2:
pengenaan PPh Pasal 4(2) Final, karena pengenaan atas sewa / memanfaatkan tanah tersebut oleh pihak lain
masalahnya disini tanahnya sudah diubah menjadi jalan pak edi..
jalan itu dimiliki punya manfaat yang sudah berbeda dengan manfaat asal dari tanah..
mungkin asya agak setuju dengan pendapat PAK MARDI.
jalan oleh pemilik merupakan harta. Kalau setiap orang boleh menggunakan jalan asalkan membayar setiap kali, Pengguna tidak menguasai jalan tersebut, cuma membayar kompensansi agar bisa lewat, dan tidak berhak untuk melarang pengguna yang lain, apakah boleh dianggap jasa sewa? Rekan Nero, pengutipannya dalam bentuk apa? Karcis atau kontrak? Thanks
kalo menurut sy, mungkin yg lewat truk2 persh tertentu yg kebetulan ada disekitar lokasi jalan tsb (jalan pintas).
jadi kalo ada kontraknya dan pembayaran bulanan mungkin bisa di kategorikan
sewa aktiva atau harta lainnya (PPh 23) tarif 4,5 %.
Kalo Persh tsb PKP tentunya terutang PPN juga.
hal tsb akan berbeda kalo yg lewat siapa saja boleh dan bayarnya langsung per setiap lewat, jadi bagaimana memotong PPh 23 nya ? kalau seperti ini mungkin buktinya berupa karcis/tiket.ntar mirip jalan tol dong..
menurut saya ini lebih mengarah seperti jalan tol. Pemahamannya karena :
1. Siapa saja dapat menggunakan jalan tersebut.
2. Tidak ada kontrak dengan pengguna jalan mengenai sewa harta untuk pengunaan
jalan.
3. Pemakai jalan hanya berhak menggunakan jalan, bukan untuk memiliki jalan
tersebut.mohon koreksinya…
saya setuju rekan wiguna, berarti tidak ada pungutan pph dong