• Jasa Instalasi

  • dtriks

    Member
    24 June 2008 at 2:12 pm
  • dtriks

    Member
    24 June 2008 at 2:12 pm

    Perusahaan saya memberikan jasa instalasi kepada customer yang juga PKP, apakah pajak atas jasa instalasi dipotong oleh customer saya atau perusahaan saya yang memungut? berapakah tarifnya? dan apakah ppph23 tersebut termasuk pajak final atau non final?

  • lutfan1708

    Member
    24 June 2008 at 3:20 pm

    pajak atas jasa instalasi dipotong oleh customer, tarifnya 4,5% dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN, tidak termasuk PPh Final

  • POERBA

    Member
    24 June 2008 at 4:49 pm

    Yup setuju dengan rekan luftan.. Jasa instalasi merupakan objek pph 23 dng tarif 4,5% dan tidak final.. Kecuali yg dilakukan oleh pengusaha konstruksi..

  • wuriant

    Member
    25 June 2008 at 11:12 am

    jasa instalasi dipotong oleh pemakai jasa, tarif 4,5%.
    minta bukti potong serta sspnya dan bukti potong tersebut bisa di kreditkan dalam spt tahunan

  • abinzz

    Member
    25 June 2008 at 11:16 am

    Tax Credit tuh pak..
    coba baca Per-70 2007
    mungkin dapat lebih membantu

  • mardi

    Member
    25 June 2008 at 11:23 am

    Setuju dipotong customer, tapi kalopun customer tidak memotong sepertinya tidak ada masalah bagi pemberi jasa, cuma tidak ada kredit pph 23-nya…

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now