Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPN ditanggung oleh yang bukan penanggungnya
PPN ditanggung oleh yang bukan penanggungnya
Dalam perjajian jual beli terkadang terjadi tarik ulur mengenai nilai jual beli dan pajak yang ditimbulkannya, Sehingga terkadang manajemen memberikan beberapa kemudahan sebagai service bagi konsumen. nah yang jadi pertanyaanya, jika PPN yang yang seharusnya ditanggung oleh konsumen diambil alih oleh Perusahaan penjual dan dituangkan didalam kontrak jual beli bolehkah itu dilakukan? seperti apakah pengakuannya oleh pihak fiscus? bisakah PPN tersebut dikreditkan? sebagai apakah biaya yang keluar tersebut di catat dalam laporan keuangan ? mohon petunjuk senior…..
Menurut sy boleh saja, ttp sebaiknya tdk diterbitkan FP Standar ttp cukup FP Sederhana.
Tetapi pembebanan atas PPN yg ditanggung o/ penjual tdk diakui o/ fiskus.mohon koreksinya…
Saya setuju dengan pak Onorus, sebagai tambahan ppn keluaran tersebut bisa dianggap sebagai diskon penjualan, mungkon ada pendapat lain?
- Originaly posted by KEYSIA:
diskon penjualan
Maaf, saya kurang setuju karena ini nanti jadi ngubah DPP PPNnya,…
Originaly posted by wahyu:bisakah PPN tersebut dikreditkan?
Kalo yang mengkreditkan pembeli asal pake FP bisa, tapi kalo penjual jadi PK, bukan PM yang dapat dikreditkan meskipun sebenanya diyanggung penjual,…
mohon koreksinya rekan2…
Bisa saja PPn ditanggung oleh penjual dg syarat penjual tersebut harus punya kalkulasi akurat mengenai harga jualnya, artinya meskipun PPn tersebut ditanggung penjual ia masih bisa meraup laba. satu hal lagi, PPn yg ditanggung oleh penjual jangan sampai dituangkan dalam kontrak, cukup perjanjian lisan saja.
Tidak boleh dikreditkan karena itu memang bukan Pajak Masukan melainkan adalah Pajak Keluaran.
Atas penyerahan BKP di dalam daerah pabean oleh PKP terutang PPN 10 %.
DPP adalah Harga jual dikurangi retur dan diskon. tdk masalah siapa yg menanggung karena PPN adalah pajak objektif. Setiap menjual Rp 100, PKP penjual wajib memungut PPN Rp 10 dan menyetorkanny ke kas negara kemudian melaporkanny ke dalam SPT sebagai Pajak Keluaran.semoga membantu..
Dalam kasus ini pembeli boleh diberi FP Standar atau FP Sederhana tergantung dia punya NPWP atau tdk