Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh 21 atas Karyawan Outshourcing

  • PPh 21 atas Karyawan Outshourcing

  • ronchoi

    Member
    13 June 2008 at 8:15 am
  • ronchoi

    Member
    13 June 2008 at 8:15 am

    Perusahaan tempat saya bekerja akan menggunakan Karyawan Outshourcing, tapi saya masih bingung siapa yang bertanggung jawab atas Perhitungan,Pemungutan/Pemotongan PPh 21 karyawan Outshourcing dan tolong rekan-rekan sebutkan Peraturannya. Terima kasih sebelumnya.

  • Budianto

    Member
    13 June 2008 at 8:26 am

    tentunya kalo kita bayar ke persh.outsourcing ya mereka yg potong pph21.
    aturannya saya cari dulu.
    sedangkan atas jasa outsourcing tsb dipotong pph 23 4,5% (jasa manajemen)
    mohon koreksi kalau salah….

  • abinzz

    Member
    13 June 2008 at 9:21 am

    stuju dengan pak budianto.
    Dalam Hal ini Pegawainya itu kan pegawai outsource bukan karyawan perusahaan anda sekalipun gajinya langsung di berikan dari perusahaan anda,,

  • ronchoi

    Member
    13 June 2008 at 10:07 am

    Rekan Budianto, apakah peraturan yang dimaksud:

    a. UU – 17 TAHUN 2000 Pasal 21 ayat 1 (a)
    b. KEP 545/PJ/2000 BAB II pasal 2 ayat 1 (a) yang berbunyi:

    1. Pemotong Pajak PPh ps.21 dan atau pph ps.26, yg selanjutnya disingkat pemotong pajak adalah:
    a. Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit, bentuk usaha tetap, yang membayar gaji dst
    mohon pendapat rekan-2 lainnya

  • lutfan1708

    Member
    13 June 2008 at 11:21 am

    bagaimana dengan kode map PPh 23-nya apakah memakai nomor map 100 atau 104?

  • abinzz

    Member
    13 June 2008 at 1:46 pm

    tertulis seperti itu emang pak ranchoi,,

    tapi pemberi kerjanya kan bukan perusahaan anda,
    tapi alangkah baiknya bila dalam kerjasama perusahaan anda dengan perusahaan outsource tersebut mencantumkan hal PPh 21..

  • Yusuf Adi

    Member
    16 June 2008 at 3:22 pm

    Pak Yasin, saya contoh gross up nya thanks

  • Wahyudi

    Member
    17 June 2008 at 11:41 am

    Ya, setuju dg rekan budianto, meskipun kita yg menikmati tenaga karyawan outsorching tersebut. Namun demikian bisa saja kita yg melakukan pemotongan PPh. 21 dg syarat ada kejelasan kontrak, semisal dikontrak tersebut disebutkan perusahaan membayar jasa perusahaan outsorching atas jasanya saja (tidak termasuk gaji/upah karyawan yg di outshorchingkan).

  • surjono

    Member
    4 July 2008 at 3:32 am

    MAP nya jelas 104 pak.. yup setuju banget, ngapain kan uda pake tenaga outsourcing kenapa mesti repot2 lagimikirin sapa yang potong? praktis pake outsourcing itu hehe tingal potong PPh 23 aja dari PT yang menyediakan outsourcing tersebut, selebihnya mereka yang urus

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now