• PPh 23 Atas iklan

  • Vedi

    Member
    15 May 2008 at 2:32 pm

    Selamat siang untuk rekan-rekan Ortax

    Mohon dibantu, sebenarnya jasa Atas Iklan pemenggilan RUPS itu dikenakan PPh 23 atau tidak? kalo di per 70 ada Jasa penyedian tempat / waktu dalam media masa, media luar ruangan atau media lain untuk penyampain informasi,
    tapi kalo kita melalui biro jasa iklan kita potong berapa??

  • Vedi

    Member
    15 May 2008 at 2:32 pm
  • ferry07

    Member
    15 May 2008 at 5:42 pm

    dalam tagihan si biro iklan tersebut ada fee nya atau tidak..bila dipisah antara fee dan biaya nya, dikenakan atas fee saja sebesar 4,5 % (jasa perantara)..tapi perlu diperhatikan apakah biaya yang ditagih biro iklan itu sesuai dengan tagihan dari medianya..

  • Vedi

    Member
    19 May 2008 at 8:49 am

    kalau kita tidak pakai jasa perantara kita kenakan tarif yang 1.5% ya pak?

  • Budianto

    Member
    21 May 2008 at 6:16 pm

    rekan Vedi,
    sebenarnya kewajiban pot-put pph ada di pengguna akhir dari jasa tsb.
    jadi harusnya si perantara/agen iklan pada saat bayar memotong media massa qq pt kita dengan tarif 1,5 %
    sedangkan atas jasa perantara mereka kita potong dipotong 4,5%.
    jika langsung ke media massa ya kita langsung potong 1,5%.
    demikian semoga dapat membantu
    salam

  • wiguna

    Member
    22 May 2008 at 12:44 pm

    kalau melalui jasa agen iklan, maka fee atas agen tsb kita potong. Bila langsung, biaya yang dikeluarkan untuk penerbitan iklan yang dipotong pajak

  • nanas

    Member
    24 July 2008 at 5:51 pm

    berhubung pusing mau ditaro dimana perntanyaan ini, numpang aja deh (berhubungan dgn iklan juga)

    Tanya :
    sebetulnya jasa iklan di sini (Per 70) itu hanya berkaitan dengan pemberian informasi untuk umum (berkaitan dgn media massa : surat kabar, billboard, majalah) saja atau bisa lebih luas lagi???

    maksud saya lebih luas, bisa pasang di internet/web site, flyer, katalog (yg cuma ditoko2, misal C4 dkk). krn bisa dibilang utk yg 3 terkahir kan agak terbatas untuk akses pemberitahuan informasi tsb.

  • vriex

    Member
    28 July 2008 at 9:32 am

    Maaf telat posting

    Pak sewaktu saya kerja di adency iklan, mekanisme pemotongan pph nya adalah
    Agency memotong koran/majalah sebesar 1.5% kemudian agency menagih ke perusahaan yg memasang iklan ditambah fee

    perusahaan yg memasang memotong hanya dari fee nya saja sebesar 4.5%
    namun diinvoice tagihan kami sedalu melampirkan copy invoice dari koran dan bukti pemotoongan pph 23 (1.5%) sebagai bukti bahwa kami telah memotong koran tsb

    terimakasih

  • vriex

    Member
    28 July 2008 at 9:36 am
    Originaly posted by nanas:

    sebetulnya jasa iklan di sini (Per 70) itu hanya berkaitan dengan pemberian informasi untuk umum (berkaitan dgn media massa : surat kabar, billboard, majalah) saja atau bisa lebih luas lagi???

    maksud saya lebih luas, bisa pasang di internet/web site, flyer, katalog (yg cuma ditoko2, misal C4 dkk). krn bisa dibilang utk yg 3 terkahir kan agak terbatas untuk akses pemberitahuan informasi tsb

    Pak menurut saya seluruh media yg digunakan itu termasuk dalam pengertian penyampaian informasi secara umum,

  • nanas

    Member
    29 July 2008 at 9:52 am

    ok thx buat pencerahannya…

    *_*

    potong pph lagi deh….

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now