Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh Pasal 25
Dear rekan2,
Yang saya ingin tanyakan adalah jika saya mau lapor PPh Pasal 25 setiap bulannya, apakah cukup hanya dengan melaporkan SSPnya saja atau ada form SPMnya?
Terima kasihLapor PPh Ps.25, cukup dengan SSP lembar 3 aja, sebelum tanggal 20 setiap bulannya.Thx
ya betul.. pph 25 ga ada SPM nya…
yang dilaporkan hanya SSP lembar 3. PPh 25 tidak ada SPM, hanya ada SPT tahunan saja.
Viewing 1 - 5 of 5 replies