Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Bagaimana Perlakuan Pajak atas Jasa Security
Bagaimana Perlakuan Pajak atas Jasa Security
Misalkan Perusahaan Jasa Security atau cleaning service memberikan tagihan kepada perusahaan pengguna jasa/pemberi penghasilan dengan rincian berdasarkan jumlah tenaga dan nama yang dipekerjakan di tempat pengguna jasa ditambah dengan Jasanya. Bagaimana perhitungan PPh Ps.23 dan PPh Ps.21 atas tagihan tersebut? Karena biaya atas tenaga ada yang diatas PTKP. Thx
tergantung yang nagih, kalo yang nagih perusahaan jasa security dan kita bayar ke perush tsb kita potong PPh 23, tapi yang nagih perusahaan dan kita bayar langsung ke tenaga security dan cleaning sevice kita berkewajiban motong PPh 21 saja,
Untuk rekan Tamba, Perlakuan PPh Pasal 23 atas Jasa Cleaning Service adalah 1,5% dari jumlah Fee-nya sdgkan untuk Jasa Security dari beberapa surat penegasan yang saya baca termasuk ke dlm Jasa penyediaan tenaga kerja dan terkena tarif 4,5% dari jumalh Fee-nya..Untuk PPh Pasal 21, sepanjang gaji tsb dibayarkan oleh Pemberi Jasa, kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 berada di pemberi jasanya.
Thanks, mohon koreksinya.
setuju. lihat substansinya dan supporting dokumennya apakah yang menagih perusahaan atau perseorangan, lihat surat perintah kerjanya, kontrak kerjanya.