• PPh 4 ayat 2 atas bangunan

  • ferry07

    Member
    24 April 2008 at 2:38 pm

    teman2 saya mau tanya…
    apabila kita sebagai Badan menyewakan gedung kepada Pribadi yang bukan sebagai pemotong pajak, apakah PPh 4 ayat 2 nya menjadi kewajiban kita yang harus kita bayar sendiri mengingat si Penyewa bukanlah pemotong pajak…??
    Tolong donk dasar hukumnya?? Thanks

  • ferry07

    Member
    24 April 2008 at 2:38 pm
  • Redaksi Ortax

    Administrator
    24 April 2008 at 3:08 pm

    Iya. Kewajiban kita sebagai penyewa untuk menyetorkan sendiri PPh pasal 4 Ayat (2) yang terutang.

    Dasar Hukum:
    Pasal 4 Ayat (2) KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR KEP – 227/PJ./2002 TENTANG TATA CARA PEMOTONGAN DAN PEMBAYARAN, SERTA PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN ATAU BANGUNAN.

    " Pasal 4

    Tata Cara pelunasan Pajak Penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan dilakukan melalui :
    (1) Pemotongan oleh penyewa dalam hal penyewa adalah Badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
    (2) Penyetoran sendiri oleh yang menyewakan dalam hal penyewa adalah orang pribadi atau bukan Subjek Pajak, selain yang tersebut pada ayat (1).

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    24 April 2008 at 3:12 pm

    Ralat :

    "Iya. Kewajiban kita sebagai penyewa……" bukan penyewa tapi pihak yang menyewakan 🙂

  • yasin

    Member
    24 April 2008 at 3:59 pm

    dari segi kewajiban oke, kita setor sendiri selaku WP yang menyewakan, kita lapor dengan bukti potong hanya diisi kode KPP saja karena pemotong belum ber-NPWP diterima di pelayanan, dah oke
    nah, kalo kita lihat di kotak keterangan bawah : "Bukti Pemotongan ini dianggap sah apabila disi dengan lengkap dan benar", takutnya di SPT tahunan kita nanti bukti potong itu dianggap ga bener?

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    24 April 2008 at 4:41 pm

    Dalam hal tersebut, kita sebagai pihak yang menyewakan tidak harus membuat bukti potong.

  • ferry07

    Member
    24 April 2008 at 5:32 pm

    terima kasih atas tanggapan pak yasin dan pak dikdik..berarti bukti yang bisa kita gunakan adalah SSP nya…perlu diingat bahwa badan tersebut usaha pokoknya bukan bidang persewaan tanah/bangunan,, apakah harus lapor juga atau tidak??

  • yasin

    Member
    25 April 2008 at 7:44 am

    apakah SPT badan kita akhir tahun formulir 1771-IV bag A : PPh Final No. 7 tidak dilampiri copy bukti potong dimaksud, tar SPT dianggap ga lengkap lagi,

  • theodora

    Member
    25 April 2008 at 9:32 am

    pak yasin setahu saya tidak perlu dilampirkan deh. coba lihat di petunjuk pelaksanaan pengisian SPT 1771 diminta ndak.

  • ferry07

    Member
    25 April 2008 at 11:00 am

    jadi apakah untuk SPT masanya kita harus lapor atau tidak, sedangkan di SPT masa tiddak ada kolom PPH atas tanah/bangunan yg dibayar sendiri kecuali WP yg BU nya dibidang usaha persewaan tanah/bangunan…

  • yasin

    Member
    25 April 2008 at 11:26 am

    yang ditunjukkan oleh orang KPP sih sederhana, SSP NPWP kita dan dilaporkan dengan bukti potong yang pemotongnya ditulis kode KPP saja, di SPT begitu juga NPWP diisi kode KPP saja, dan angkanya kita tulis di nomor 5 -persewaan tanah dan bangunan- kata-nya di KPP lho,
    bwt theodora ntar aku baca lagi tks

  • ferry07

    Member
    25 April 2008 at 1:44 pm

    mungkin dengan SSP dan SPT induk PPh 4 ayat 2 nya saja ya??? bisa ga,, jadi tidak usah pakai bukti potong,,kan kita bayar sendiri bukan dipotong..tlg koreksinya

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now