Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Reimburstment dipotong/tidak dipotong ?
Reimburstment dipotong/tidak dipotong ?
Alow rekan-rekan semua.
Ada hal yang menjadi pertanyaan saya dalam hal pemotongan pajak.
Seperti yang kita ketahui, bila kita sebagai pemotong pajak ada banyak hal yang perlu kita ketahui sehingga tidak salah dalam mengambil keputusan.
Nah hal inilah yang saya ingin pertanyakan, apakah nilai pembayaran atas reimburst(biaya yang ditalangi oleh vendor) yang kemudian ditagih kepada kita itu boleh kita potong karena biaya itu merupakan biaya atas jasa?
Misalnya biaya atas pemasangan line telepon gudang PT A ditalangi dulu oleh PT B yang adalah vendornya. Kemudian PT B menagih kepada PT A atas biaya pemasangan telepon tsb. Sebagai info PT B tidak memotong saat menalangi biaya tersebut.
Bagaimana yang boleh dilakukan PT A?memotong atau tidak boleh memotong?Terima kasih sebelumnya atas partisipasinya.
menurut saya, bukan masalah reimbursement nya tapi jasa instalasinya, bukan antara PT. A dan PT. B namun antara PT A/PT B dengan pihak yang mengerjakan instalasi. kena PPh ps 23, 30%x15% = 4,5% dari imbalan jasa tidak termasuk PPN.
Untuk jasa instalasi memang harus dipotong PPh Pasal 23 sebesar 4,5 %, skr permasalahannya siapakah yg harus memotong ? klo misalkan biaya itu reimburstment dari PT. B ke PT. A seharusnya tagihan dari vendor harus atas nama PT. A & PT. A mempunyai kewajiban utk memotong PPh Pasl 23 tsb kpd vendor. apabila tagihannya atas nama PT. B maka transaksi itu bukan merupakan reimbursement shg PT. A harus memotong PPh Pasal 23 kpd PT. B. Info tambahan adapun syarat-syarat reimbursement itu adalah :
1. tidak ada mark up
2. Bukti asli diserahkan kpd penerima jasa
3. Bukti transaksi harus atas nama penerima jasa sbg penanggung beban sesungguhnya atau atas nama pember jasa QQ penerima jasa
4. diatur dlm kontrak
syarat2 tsb diatas bersifat kumulatif, jadi apabila ada salah satu yg tdk terpenuhi maka tidak bisa dianggap reimbursement.
Mohon koreksinya.Sependapat dg rekan livie, mohon rekan zenishlev dapat memperjelas permasalah tersebut dg informasi mengenai bukti penagihan dari PT. B ke PT. A itu bagaimana? Apakah atas nama PT. A atau PT. B?
Maaf saya baru mereply forum ini.
Terima kasih atas pendapat dari evan212 dan livie.
Untuk rekan Wahyudi terima kasih atas pertanyaannya. Masalahnya adalah tidak ada bukti atas pengeluaran reimbust tersebut, yang ada adalah kwitansi atas pemasangan telepon dengan penagih PT. B kepada PT. A
Berdasarkan pendapat rekan livie berarti dalam kasus ini biaya tersebut bukan dikategorikan reimbust karena tidak adanya bukti asli pengeluaran biaya tersebut.
Betul tidak?Mohon sarannya..
kalau masalah reimbursement berarti masalah waktu pengakuan saja. Berarti menggunakan ditalangin oleh PT B kemudian baru ditagihkan ke PT A. Sama saja dengan out of pocket jasa konsultan. kalau secara substansialnya ada jasa maka harus motong PPh 23 or 21. Permasalahnnya adalah dalam waktu pengakuan biaya. ketika ditalangin oleh PT B bagaimana PT B mengakui biaya yang dikeluarkan untuk reimburesement kalau dia sudah mengakui itu sebagai biaya maka dia harus motong PPh 23 atas jasa yang terkandung dalam biaya tersebut sedangkan PT A bagaimana apakah mengakui biaya pada saat tagihan datang yaitu reimburesement atau pada saat pembayaran. Jika pada reimburesement yang ditagihkan oleh PT B terkandung biaya atas jasa maka PT A harus memotong PPh 23 atas jasa tersebut.
Kalau PT B itu cuman numpang lewat aja wah kasian banget dia jadi ribet sendiri, maksud hati membantu tapi apa daya jadi ajang potong memotong. bisa2 jadi potong bebek angsa heheeh