Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Perlakuan pajak atas GTT/bos
Perlakuan pajak atas GTT/bos
dalam buku panduan BOS selain SE-02/Pj.43/2006 ternyata ada S-93/PJ.43/2006 tanggal 10 Mei 2006. nyari dimanapun saya belum nemu…ada yang punya. Soalnya ada istilah baru GTT disamping guru honorer.
Viewing 1 - 2 of 2 replies