Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pengenaan PPH 26 atas Transaksi Treasury, Purchasing, Insurance
Pengenaan PPH 26 atas Transaksi Treasury, Purchasing, Insurance
Dear all,
Terjadi pembebanan dari Head Quarter ( USA ) atas PT kita di Indonesia, sesuai Tax Treaty INA-USA tidak diatur mengenai ke-3 biaya diatas dan Head Quarter juga tidak punya BUT di Indonesia, so Perlakuan PPh 26 gimana dan klo ada berapa % ?
ada yang mau menanggapi topik lama ini ?
Rekan Dennykris, waduh topik bagus nih bos…
Mungkin rekan ortax ada yang bisa sharing pengalamannya..???
Tapi kalo boleh tau pembebanannya dalam bentuk apa ya?wah…wah akhirnya,pembebanan ini hanya berupa invoice dari Head Quarter ( USA ) atas masing2 biaya tersebut, hanya itu yg kita punya, so…
Akhirnya ya bos…
Enaknya kita diskusi aja nih bos bukan saran, krn dikemudian hari mgkn bermanfaat jg buat sy…Sy lihat dlm Kompilasi Tax Treaty Persetujuan antara Pemerintah RI & US
Untuk Penghindaran Pajak Berganda & Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan Dalam :
Pasal 2
(1) Perjanjian ini diterapkan thd pajak-pajak yang berlaku sekarang ini, yaitu :
(a) Dalam hal Indonesia, pajak penghasilan yang dikenakan berdasarkan UU PPh Thn 1984, Pajak PT 1925, dan Pajak atas Bunga, Dividen, dan Royalti Thn 1970.
(b) Dalam hal Amerika Serikat, pajak penghasilan yang dikenakan berdasarkan Internal Revenue Code (undang-undang pajak Amerika Serikat) namun tidak termasuk the accumulated earnings tax (sanksi perpajakan atas penumpukan laba), the personal holding company tax (pajak yang dikenakan terhadap perusahaan yang lebih dari 50% (lima puluh persen) nilai sahamnya
dimiliki oleh lima atau kurang dari lima orang pribadi), dan sosial security taxes (pajak yang digunakan untuk membiayai jaminan sosial).(2) Perjanjian ini berlaku pula terhadap pajak-pajak yang serupa atau yang pada dasarnya sama yang diberlakukan kemudian sebagai tambahan terhadap, atau sebagai pengganti dari, pajak-pajak yang berlaku sekarang ini.
Shg menurut sy pembayaran atas transaksi pembiayaan tsb terkena PPh Pasal 26 sesuai dgn peruntukan pembiayaannya.
Mengenai tarif mgk berdasarkan Pasal 10 BPT atau penyertaan langsungMohon Koreksinya
Gimana sarannya dari rekan lain