Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Status Kewajiban Pajak Istri yang mempunyai NPWP berbeda dengan Suami
Status Kewajiban Pajak Istri yang mempunyai NPWP berbeda dengan Suami
Halo rekan2 mohon pencerahannya ya
Apabila ada suami istri yang sudah menikah dan mempunyai NPWP berbeda apakah bisa :
1.Memilih status MT walaupun tidak melakukan perubahan data kategori wajib pajak ? Atau status MT hanya bisa dilakukan dengan mengajukan permohonan perubahan kategori wajib pajak kepada KPP terlebih dahulu ?
2. Apabila pelaporan Status SPT Istri tetap KK (seperti sebelum menikah) , apakah diperbolehkan ? adakah aturan yang mengatur terkait ini ?
Mohon pencerahannya ya rekan2 semuanya
Stay safe and stay healthy
Mohon maaf apabila pertanyaan ini sudah pernah ditanyakan sebelumnya, namun saya cari2 tidak ketemu di dalam forum ini
- Originaly posted by Solarity:
Memilih status MT walaupun tidak melakukan perubahan data kategori wajib pajak ?
menurut saya dgn suami istri punya NPWP masing2, sudah dianggap Memilih Terpisah
Originaly posted by Solarity:Apabila pelaporan Status SPT Istri tetap KK (seperti sebelum menikah) , apakah diperbolehkan ? adakah aturan yang mengatur terkait ini ?
setau saya kalau sesuai ketentuan sih ga boleh ya. tapi praktik di lapangan banyak yang seperti itu, karna ketidaktahuan
- Originaly posted by tirtapd:
menurut saya dgn suami istri punya NPWP masing2, sudah dianggap Memilih Terpisah
Seharusnya sudah tidak perlu melakukan perubahan kategori wajib pajak lagi ya apabila ingin memakai status MT dalam SPT
Originaly posted by tirtapd:setau saya kalau sesuai ketentuan sih ga boleh ya. tapi praktik di lapangan banyak yang seperti itu, karna ketidaktahuan
mungkin banyak juga yang belum tau ya terkait ini, karena menurut saya apabila menggunakan status KK pada istri, jumlah pajak nya akan menjadi lebih kecil.. Namun kedepannya mungkin bisa jadi issue apabila diketahui kpp
btw terimakasih atas informasinya
- Originaly posted by tirtapd:
menurut saya dgn suami istri punya NPWP masing2, sudah dianggap Memilih Terpisah
setuju dengan rekan tirtapd
Originaly posted by Solarity:Apabila pelaporan Status SPT Istri tetap KK (seperti sebelum menikah) , apakah diperbolehkan ? adakah aturan yang mengatur terkait ini ?
tidak boleh rekan, coba cek di (PP) Nomor 74 tahun 2011
- Originaly posted by Rain14:
tidak boleh rekan, coba cek di (PP) Nomor 74 tahun 2011
Sipp makasih rekan, ternyata ada di pasal 2 ayat 3 ya terkait ini :
(3) Wanita kawin yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perpajakan dan:
a.tidak hidup terpisah; atau
b.tidak melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta secara tertulis,hak dan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suaminya.
- Originaly posted by Solarity:
Sipp makasih rekan, ternyata ada di pasal 2 ayat 3 ya terkait ini :
(3) Wanita kawin yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perpajakan dan:
a.tidak hidup terpisah; atau
b.tidak melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta secara tertulis,hak dan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suaminya.
inti pasal ini berarti cukup 1 NPWP saja kah?
- Originaly posted by harind:
inti pasal ini berarti cukup 1 NPWP saja kah?
Kalo dilihat dari kata2 "hak dan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suaminya , menurut saya artinya adalah apabila memang tidak menghendaki untuk melakukan pemisahan harta ya berarti memang sudah seharusnya digabung dan cukup 1 npwp saja.
ok. terima kasih
- Originaly posted by harind:
inti pasal ini berarti cukup 1 NPWP saja kah?
untuk suami istri jika istri hanya menerima dari 1 pemberi kerja sebaiknya NPWP istri ditutup dan ikut NPWP suami agar penghasilan istri menjadi PPH FInal bagi suami (tidak digabung).
Namun jika tetap digabung maka PTKPnya berubah menjadi K/I