Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › ppn elpiji 12 kg
dear rekan – rekan
Izinkan saya bertanya
saya adalah agen elpiji non subsidi, dalam pembelian elpiji 12 KG ke pertamina saya dipungut ppn oleh pertamina. yang menjadi pertanyaan bagi saya adalah apakah penjualan kepada pangkalan non pkp saya harus memungut ppn dan harus menerbitkan faktur pajakSelama anda bukan PKP anda tidak bisa pungut PPN. Kewajiban pemungutan PPN hanya diberikan pada Wajib Pajak yang sudah PKP.
untuk agen pkp yang melakukan penjualan kepada pangkalan non pkp apakah harus menerbitkan faktur pajak. dan dlm menentukan harga, apakah ppn bisa dimasukkan ke harga jual barang. mohon penjelasannya rekan-rekan
untuk agen pkp yang melakukan penjualan kepada pangkalan non pkp apakah harus menerbitkan faktur pajak. dan dlm menentukan harga, apakah ppn bisa dimasukkan ke harga jual barang. mohon penjelasannya rekan-rekan
Harus dan wajib karena mereka PKP, bertransaksi dengan PKP ataupun non PKP tetap wajib pungut PPN
Untuk nonpkp sendiri saat ditagih ppn, bisa menambahkan ke harga jual barang.
dear rekan 2 ortax
saya memiliki sebuah usaha agen gas elpiji non subsidi (5,5kg dan 12 kg). pelanggan kami adalah toko maupun non toko (ibu rumah tangga atau pedagang kecil-kecilan. mengenai penjualannya apakah PPN nya bisa digunggung dan bisa disebutkan peraturannya. Tolong minta sarannya rekan-rekan- Originaly posted by Arifrahman29:
mengenai penjualannya apakah PPN nya bisa digunggung
yang bisa digunggung cuman PKP PE rekan.
kalo merasa merasa PKP PE, ya sah saja digunggung.
tapi kalo gamasuk dalam kategori PKP PE tapi buat PPN digunggung, siap siap aja kalo ada sanksi dari DJP.