Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PAJAK KURANG BAYAR
Selamat pagi rekan….senior
sy mau tanya jika laporan spt pph orang pribadi, pph badan, dan pph 21…
data semua dr kantor pembukuan dibikin laporan laba rugi untukexpor dan import…tapi di check semuanya sama orang konsultan pajak….
pas sy minta kertas kerja dan spt pph orang pribadi tidak dikasih sudah
beberapa kali? susah minta ampun…dengan alasan kertas kerja ada
rumusnya. padahal bos sy minta untuk arsip….minta sarannya kk senior .
trimsk..kalau karena alasannya ada rumusnya, matiin aja suruh dia rumusnya.
kalau nggak di pdf-in aja.
salam
- Originaly posted by levintz:
matiin aja suruh dia rumusnya.
setuju, minta excel yang rumusnya mati saja rekan
- Originaly posted by levintz:
kalau karena alasannya ada rumusnya, matiin aja suruh dia rumusnya.
kalau nggak di pdf-in aja.
salam
mang itu rahasia ya rekan kalau rumus excelnya….
tapi susah sudah beberapa x minta …
Setahu saya kalau sama konsultan pajak memang kertas kerja tidak bisa diberikan karna itu data mereka.
Yang diberikan kepada WP sebatas SPT masa atau SPT Tahunan yang sudah jadi.
Namun WP juga berhak untuk bertanya angka yang tersaji tersebut bagaimana perhitungannya.