Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Angusran PPh 25
Siang rekan ortax..
Tn A memilih menggunakan norma dalam pekerjaan bebasnya. Saat ini Tn.A seorang guru bimbel dan dilihat tarif normanya yaitu 30%. Lalu Tn A menghitung untuk penghasilannya selama setahun 67.400.000 X 30% = 20.220.000 ini dimasukan k SPT 1770 Lampiran I bagian B angka 1. Setelah Tn A masukan, Tn A lihat ke induk bahwa PTKPnya Tk 0 yg artinya penghasilannya selama setahun masih di bawa PTKP..
Kalo di lihat dari SPT induk bahwa karena status Tn Amasih di bawah PTKP berati tidak ada PPh terhutang ya kan rekan?
dan Bagaimana untuk angsuran PPh 25 nya rekan di tahun berikutnya, apakah ada angsuran atau tidak ya?
Terima kasih mohon pencerahannya
- Originaly posted by gamal sidik wacana:
dan Bagaimana untuk angsuran PPh 25 nya rekan di tahun berikutnya, apakah ada angsuran atau tidak ya?
nihil