Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pelaporan SPT Untuk Jual Beli Saham
Pelaporan SPT Untuk Jual Beli Saham
Sore , mau tanya bagaimana mekanisme pelaporan SPT tahunan untuk kegiatan jual beli saham di bursa efek.
Apa saja yang dilaporkan dan apa saja yang dilampirkanUntuk investor retail, sering kali untung sedikit dijual lalu beli lagi dst. Sehingga frekuensi transaksi sangat banyak. Modal untuk beli saham 10 juta, tetapi karena sangat seringnya jual beli, maka dalam satu tahun bisa melakukan pembelian dan penjualan sampai 1 milyar. Bagaimana menjelaskannya jika ada pertanyaan.
Mohon pencerahan nya
Terima kasihbayar lapor hasil keuntungan jual saham. tarif psl 17
Bukannya sudah final
- Originaly posted by sekolahpajak:
Untuk investor retail, sering kali untung sedikit dijual lalu beli lagi dst. Sehingga frekuensi transaksi sangat banyak. Modal untuk beli saham 10 juta, tetapi karena sangat seringnya jual beli, maka dalam satu tahun bisa melakukan pembelian dan penjualan sampai 1 milyar. Bagaimana menjelaskannya jika ada pertanyaan.
laporkan hanya penjualan nya saja, data bisa minta ke sekuritas anda laporan penjualan saham anda selama setahun, lalu isi di kolom penghasilan bruto, kemudian pph terutang isi dengan pajak 0.01% final yg ada di laporan sekuritas anda juga. Kalau ada pertanyaan berikan saja laporan tersebut ke AR anda yang minta penjelasan, karena di laporan tersebut ada ringkasan untung rugi selama setahun anda jual beli saham, selama angka klop dan bisa dipertanggung jawabkan tidak akan ada masalah. Dan tentunya dana awal anda bermain saham sudah tercantum di SPT sebelumnya dan sudah bayar pajak juga harusnya tidak akan ada masalah, kecuali anda tiba-tiba main saham, pakai dana yang belum pernah anda cantumkan di SPT sebelumnya, itu sumber dananya bisa dipertanyakan, dan apabila belum dibayar pajaknya maka akan ditagih.
- Originaly posted by yap30:
bayar lapor hasil keuntungan jual saham. tarif psl 17
itu kalau jual beli saham PT tertutup alias yang tidak diperdagangkan di bursa, sehingga terutang pajak tidak final, untuk pajak jeuntungan/kerugian transaksi jual beli saham di bursa sudah final, jadi tidak perlu disatukan didepan dan terhutang pph pasal 17 lagi.
- Originaly posted by kian_lee:
laporkan hanya penjualan nya saja, data bisa minta ke sekuritas anda laporan penjualan saham anda selama setahun, lalu isi di kolom penghasilan bruto, kemudian pph terutang isi dengan pajak 0.01% final yg ada di laporan sekuritas anda juga. Kalau ada pertanyaan berikan saja laporan tersebut ke AR anda yang minta penjelasan, karena di laporan tersebut ada ringkasan untung rugi selama setahun anda jual beli saham, selama angka klop dan bisa dipertanggung jawabkan tidak akan ada masalah. Dan tentunya dana awal anda bermain saham sudah tercantum di SPT sebelumnya dan sudah bayar pajak juga harusnya tidak akan ada masalah, kecuali anda tiba-tiba main saham, pakai dana yang belum pernah anda cantumkan di SPT sebelumnya, itu sumber dananya bisa dipertanyakan, dan apabila belum dibayar pajaknya maka akan ditagih.
Mengapa Penjualan dilaporkan , bukankah sudah dipotong final oleh sekuritasnya.?
- Originaly posted by sekolahpajak:
Mengapa Penjualan dilaporkan , bukankah sudah dipotong final oleh sekuritasnya.?
Itu sudah aturannya, seluruh penghasilan final anda baik dari penjualan saham, bunga bank, obligasi, dividen semua wajib dilaporkan. Apabila tidak diisi artinya anda tidak mengisi spt dengan benar.