Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh Pengalihan Hak atas Bangunan
PPh Pengalihan Hak atas Bangunan
Dear rekan-rekan Ortax,
Saya ingin bertanya perihal PPh Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan. Jika saya ingin menjual sebuah unit apartemen dengan harga misalnya 500 juta, berapa PPh yang harus saya bayar? Saya beli dengan harga developer 350 juta, saya diminta untuk setor PPh ke negara oleh developer untuk bayar 2.5% dari 500 juta itu. Sedangkan saya sempat bertanya ke notaris, tapi notaris konfirmasi saya hanya bayar 2.5% dari selisih 150 juta yang saya upmark harganya. Yang ingin saya tanyakan, berapa sebetulnya yang harus saya bayar?
Terima kasih team Ortax- Originaly posted by CHECILIAKAZ:
berapa sebetulnya yang harus saya bayar?
Dari Harga jual aset.
Simpelnya rekan ntar jual nya mau nerima duit 150 atau 500?
Dear rekan @Afreezal hitung dari angka 500 ya? Karena saya pernah dapat info untuk dihitung berdasarkan mark up yang kita ambil saja. Karena kita kan sudah beli dari developer seharga 350 juta, dan developer sudah bayar PPh pengalihan hak itu sebesar 2.5% dari 350 juta. Tidak bisa dihitung begitu ya rekan? Mohon pencerahannya ya.
- Originaly posted by checiliakaz:
Dear rekan @Afreezal hitung dari angka 500 ya?
ya.
Originaly posted by checiliakaz:Karena saya pernah dapat info untuk dihitung berdasarkan mark up yang kita ambil saja
harus dari total penghasilan Bruto. Klo mark up saja kan netto