Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pajak atas bunga pinjaman
rekan2 & senior semua, mohon pencerahannya
bila PT. A membayar bunga atas pinjaman ke Tn. B, tapi tdk dipotong pajak. apa Tn. B bisa menyetor sendiri pajak tsb? dgn cara seperti apa menghitung & setor pajaknya itu? apa langsung dimasukkan kedlm penghasilan lain di spt tahunan OP atau gmn?
terima kasih sebelumnya
- Originaly posted by gtx19:
apa langsung dimasukkan kedlm penghasilan lain di spt tahunan OP
Yang ini, diperhitungkan di SPT Tahunan OP
- Originaly posted by gtx19:
bila PT. A membayar bunga atas pinjaman ke Tn. B, tapi tdk dipotong pajak. apa Tn. B bisa menyetor sendiri pajak tsb?
Pajak nya PPH 23 atas bunga, gak ada sistem PPH 23 setor sendiri.
Klo dibiarin pun yang salah ntar PT. A karena ada kewajiban memotong. Kewajiban potong PPh 23 itu ada pdada PT A, jika dipermasalahkan fiskus nantinya, itu ditanggung PT. Kewajiban Tuan B hanya melaporkan di SPT saja. Jika ada dipotong PPh maka bisa jd kredit pajak, jika tdk dipotong maka akan dibayar saat pelaporan & Penghitungan SPT Tahunan.
cmiiw
- Originaly posted by sensiganma:
Yang ini, diperhitungkan di SPT Tahunan OP
terima kasih
Originaly posted by Aladdin19:Pajak nya PPH 23 atas bunga, gak ada sistem PPH 23 setor sendiri.
benar, makanya kalau sampe PT tdk potong itu yg sy pertanyakan. karena dr OP pasti kan ada penambahan penghasilan. terima kasih
Originaly posted by eddy_20:Jika ada dipotong PPh maka bisa jd kredit pajak, jika tdk dipotong maka akan dibayar saat pelaporan & Penghitungan SPT Tahunan.
terima kasih