Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › TATA CARA PENGISIAN SPT WP 1770 TERKAIT DENGAN INSENTIF PAJAK UNTUK WP UMKM DTP ( PMK 44)
TATA CARA PENGISIAN SPT WP 1770 TERKAIT DENGAN INSENTIF PAJAK UNTUK WP UMKM DTP ( PMK 44)
siang para suhu ortax sekalian,
saya mau tanya bagaimana cara pengisian spt 1770 terkait dengan insentif pajak umkm di lembar daftar jumlah peredaran bruto dan pembayaran pp 23 tahun 2018 ?
apakah jumlah peredaran bruto dan pph yang dibayar di bulan april – september perlu di isi dan bagian 1770-iv di isi kan pph terhutangnya untuk bulan januari – desember atau yang mendapatkan insentif tidak perlu di isi ?
tolong pencerahnnya sekalian
PMK 44/2020 BAB III Pasal 5 Ayat 7 sudah jelas rekan.
(1) Atas penghasilan dari usaha yang diterima a tau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, dikenai PPh final sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari jumlah peredaran bruto.
…………
…………
(6) PPh final sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditanggung Pemerintah.(7) ''PPh final ditanggung Pemerintah yang diterima oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak.''
link: (halaman 12)
http://www.jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2020/44~PM K.03~2020Per.pdf- Originaly posted by millisar:
) ''PPh final ditanggung Pemerintah yang diterima oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak.''
jadi rekan krn bkn penghasilan yg dikenakan pajak. apakah di lembar daftar jumlah peredaran bruto dan pembayaran pp 23 tahun 2018 tdk perlu di isikan lagi penghasialn dan pph terhutang dr bulan april s/d septembernya rekan?
tlong masukannya
Coba baca ini rekan, pada Lampiran-II (halaman 13)
https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2019-0 3/Lampiran%20II%20Petunjuk%20Pengisian%201770.pdfDiisi yang DTP
- Originaly posted by ingintautax:
saya mau tanya bagaimana cara pengisian spt 1770 terkait dengan insentif pajak umkm di lembar daftar jumlah peredaran bruto dan pembayaran pp 23 tahun 2018 ?
Diisi seperti biasa…, seolah-olah tidak ada DTP
- Originaly posted by millisar:
Coba baca ini rekan, pada Lampiran-II (halaman 13)
https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2019-0 3/Lampiran%20II%20Petunjuk%20Pengisian%201770.pdfDiisi yang DTP
rekan, utk yg lampiran II, yg DTP itu utk yg penghasilan dari pekerjaan,
kalau yg di DTP dari usaha ( UMKM) tdk ada di buat
- Originaly posted by begawan5060:
Diisi seperti biasa…, seolah-olah tidak ada DTP
jadi rekan begawan, utk bln 4-9 tetap isi peredaran bruto dan pp finalnya, ini ada dasar hukumnya ?
tlong pencerahannya
barusan telp kring pajak, di isi seperti biasa seperti tahun2 sebelumnya.
- Originaly posted by Catur Yunita:
barusan telp kring pajak, di isi seperti biasa seperti tahun2 sebelumnya.
kring pajaknya menyebutkan ada dasar hukumnya rekan,
jadi yg pph final dtp tidak diakui sebagai penghasilan dan tdk perlu di isikan di spt tahunan rekan - Originaly posted by ingintautax:
kring pajaknya menyebutkan ada dasar hukumnya rekan,
jadi yg pph final dtp tidak diakui sebagai penghasilan dan tdk perlu di isikan di spt tahunan rekanSesuai ini PMK 44/2020 BAB III Pasal 5 Ayat 7 ya rekan?
- Originaly posted by ingintautax:
kring pajaknya menyebutkan ada dasar hukumnya rekan,
infonya sejauh ini belum ada dasar hukumnya bagaimana cara pengisian di aplikasi jadi di isi seperti tahun2 sebelumnya.
untuk updatenya bisa di telpon kembali jika ingin menyampaikan pph badan tahunan. - Originaly posted by ingintautax:
jadi rekan begawan, utk bln 4-9 tetap isi peredaran bruto dan pp finalnya, ini ada dasar hukumnya ?
Originaly posted by ingintautax:kring pajaknya menyebutkan ada dasar hukumnya rekan,
Tidak semua kasus, diterbitkan penegasan atau ada dasar hukumnya..
Terhadap pertanyaan di atas, jawaban sudah jelas dan pasti, justru yang jawaban agak aneh, inilah yang perlu ditanyakan logika/rujukannya.. - Originaly posted by Catur Yunita:
infonya sejauh ini belum ada dasar hukumnya bagaimana cara pengisian di aplikasi jadi di isi seperti tahun2 sebelumnya.
untuk updatenya bisa di telpon kembali jika ingin menyampaikan pph badan tahunan.ok .tq rekan atas infonya
- Originaly posted by begawan5060:
Tidak semua kasus, diterbitkan penegasan atau ada dasar hukumnya..
Terhadap pertanyaan di atas, jawaban sudah jelas dan pasti, justru yang jawaban agak aneh, inilah yang perlu ditanyakan logika/rujukannya..tq atas sarannya pak,
berarti yg penghasilan dari pph final yg dtp tidak perlu di isikan di spt 1770 juga ?tolong masukannya