Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Setoran modal dari hutang pemegang saham
Setoran modal dari hutang pemegang saham
Mohon pendapatnya rekan2….
Apakah pengalihan Hutang Pemegang Saham menjadi setoran saham dalam PT, kena pajak ? ada ketentuannya ?
Salam sehat, terimkasihMenurut saya tidak ada, cuma kena PPH 23 atas bunga yang timbul sebelum transisi Hutang ke Setoran Modal.
Cmiiw
Hanya, Setoran modal ini sesuai Akte Notaris kan rekan?
Betul, setoran modal tsb dituangkan dalam Akte Notaris
Terimakasih rekan Afreezal…
- Originaly posted by Crown70:
Apakah pengalihan Hutang Pemegang Saham menjadi setoran saham dalam PT, kena pajak ? ada ketentuannya ?
Bukan objek pajak.
cmiiw
Istilahnya debt to equity swap:
Atas transaksi konversi Debt to Equity Swap, sepanjang dilakukan dengan nilai yang sama antara pelunasan utang dan penyertaan modal, yakni sebesar nilai buku utang terakhir, maka tidak terdapat konsekuensi perpajakan;
Referensi : https://perpajakan.ddtc.co.id/peraturan-pajak/read /surat-direktur-jenderal-pajak-s-141pj-422004