Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Reksadana & asuransi Unit link
Reksadana & asuransi Unit link
Selamat siang rekan ortax..
Saya mau menanyakan bagaimana perlakuan perpajakan terhadap reksadana dan unit link? karena dalam satu reksadana dan unti link ada bermacam macam jenis investasinya. apakah hanya di laporkan dalam lapiran daftar harta saja? apabila mendaptkan bunga apakah masuk dalam pernghasilan yang harus di kenakan pajak? atau bunganya bukan objek pajak? atau hargaperolehan di awal beli sd akhir tahun di tambah bunganya hanya di laporkan ke dalam harta saja?
mohon pencerahannya para suhu..
Terima kasih
Rekan Gamal,
Originaly posted by gamal sidik wacana:Saya mau menanyakan bagaimana perlakuan perpajakan terhadap reksadana dan unit link?
Originaly posted by gamal sidik wacana:apabila mendaptkan bunga apakah masuk dalam pernghasilan yang harus di kenakan pajak? atau bunganya bukan objek pajak? atau hargaperolehan di awal beli sd akhir tahun di tambah bunganya hanya di laporkan ke dalam harta saja?
Silahkan dibaca di : Surat Edaran Dirjen Pajak – SE – 18/PJ.42/1996, 30 Apr 1996.
Originaly posted by gamal sidik wacana:karena dalam satu reksadana dan unti link ada bermacam macam jenis investasinya. apakah hanya di laporkan dalam lapiran daftar harta saja?
Bila per 31 Desember masih ada, tentu wajib dilaporkan di daftar harta
Cheers