• PPH 21 pesangon

  • Gamal sidik wacana

    Member
    9 March 2020 at 7:31 am

    Dear rekan ortax..

    1.saya mau tanya, misalkan suami sudah meninggal dan mendapatkan pesangon dari tempatnya bekerja yang sudah di potong pph 21 final dan ada bukti potongnya. Uang pesangon tsb cair ke rekening istrinya. yang ingin saya tanyakan apakah bukti potong pph 21 final tsb wajib di laporkan dalam SPT istri tsb?

    2. Si istri juga mendapatkan santunan dr bpjs ketengakerjaan setiap bulan dr almarhum suaminya ,apakah ini masuk bukan objek pajak?

    Terima kasih

  • Gamal sidik wacana

    Member
    9 March 2020 at 7:31 am
  • yap30

    Member
    9 March 2020 at 7:33 am

    1. Ya, masukkan ke penghasilan bukan obyek pajak
    2. Ya, asuransi bukan obyek pajak

    cmiiw

  • Gamal sidik wacana

    Member
    9 March 2020 at 8:22 am

    rekan yap30, saya juga masih binggung si istri ikut asuransi unit link gitu apakah nilai asuransinya dmasukan sbg harta? lalu dari asuransi unit link itu setiap bulan masuk ke rekening semacam kaya bunga tp menurut saya itu bukan bunga. apakah bunga tsb di kategorikan pph final atau bukan objek pajak?

  • yap30

    Member
    9 March 2020 at 8:26 am
    Originaly posted by gamal sidik wacana:

    apakah bunga tsb di kategorikan pph final atau bukan objek pajak?

    Tidak, masukkan ke peghasilan bukan obyek pajak

  • Gamal sidik wacana

    Member
    9 March 2020 at 8:32 am
    Originaly posted by gamal sidik wacana:

    si istri ikut asuransi unit link gitu apakah nilai asuransinya dmasukan sbg harta

    kalau ini sudah benar ya rekan?

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now